[KAJIAN] Apa Kata BIMA Fikom Terkait SIAT Kemahasiswaan?
Kabar yang tak asing lagi kita dengar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) adalah telah disahkannya status Unpad sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bersamaan dengan diresmikan nya Peraturan Pemerintah NO. 80 tahun 2014 serta dikuatkan dengan disahkannya statuta pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah NO. 51 tahun 2015. Dengan diresmikannya Unpad sebagai PTNBH maka Unpad memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tri Dharma berdasarkan UU NO.12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Setelah berjalan kurang lebih 3 bulan semenjak disahkannya aturan tersebut, saat ini Unpad telah melakukan evaluasi dalam pelaksanaan UU NO 12 tahun 2012 salah satunya dengan restrukturisasi/perampingan birokrat dalam ruang lingkup universitas dan fakultas. Hal ini pun berdampak pada perubahan alur pendanaan kegiatan kemahasiswaan .
Menilik pula pada Peraturan Rektor (Perrek) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas Padjadjaran tertulis jelas pada Pasal 13 bahwa organisasi kemahasiswaan yang sah berhak: (1) melaksanakan kegiatan kemahasiswaan (2) memperoleh pelayanan berupa izin kegiatan (3) menggunakan fasilitas dan atribut Unpad (4) memperoleh bantuan dana kegiatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan internal kampus.
Di tahun 2017 ini organisasi kemahasiswaan (ormawa) mengalami kendala yang cukup memberikan dampak besar yaitu para ormawa kesulitan untuk mendapatkan haknya sebagaimana tertuang pada Perrek No. 10 tahun 2016 Pasal 13D terkait bantuan keuangan. Sekarang ini Unpad mengadopsi sistem satu pintu salah satunya terkait masalah pendanaan kegiatan kemahasiswaan. Para ormawa di lingkungan Unpad harus menyesuaikan sistem keuangan yang terbaru dengan sosialisasi yang mendadak dan kenihilannya workshop oleh pihak rektorat.
Sistem keuangan terbaru yang coba diterapkan saat ini bernamakan SIAT dengan perpanjangan akronim Sistem Informasi Administrasi Terpadu di mana para ormawa harus memasukkan data proposalnya selama satu tahun dalam jangka waktu yang relatif singkat (kurang lebih satu minggu) melalui portal dalam jaringan beralamat
siat.unpad.ac.id/kemahasiswaan. Tidak hanya proposal yang berisi tentang penjelasan mengenai program kerja dalam satu tahun, Rancangan Anggaran Biaya (RAB) juga harus dimasukkan satu per satu dengan perincian yang selengkap dan seakurat mungkin.
Selain poin-poin di atas, pihak rektorat juga mengimbau seluruh ormawa untuk mengadakan program kerja yang berkaitan dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang dirangkum dalam delapan poin sebagai berikut: 1) keikutsertaan lomba di tingkat nasional seperti pimnas atau kompetisi dari Dikti; 2) keikutsertaan pada lomba internasional; 3) program kewirausahaan; 4) kaderisasi dan rekrutmen; 5) capacity building anggota ormawa; 6) latihan dan kegiatan rutin; 7) pengadaan dan pemeliharaan fasilitas penunjang kegiatan; 8) presentasi ilmiah di seminar nasional.
Dengan menggunakan sistem berbasis daring ini kelebihan yang akan dirasakan ormawa adalah tidak perlu lagi mencetak proposal kegiatan dan menyerahkannya kepada Manajer Akademik dan Kemahasiswaan tingkat Fakultas. Semua pengawasan dan penerimaan program kerja akan dilakukan melalui portal daring tersebut. Setelah melalui verifikasi dari Manajer Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas, isu yang beredar pengajuan tersebut akan kembali dikontrol dan disortir langsung oleh pusat yaitu Rektorat pada bagian Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan (Dirdikkema). Setelah melalui Dirdikkema, proposal pengajuan dalam portal daring tersebut akan diteruskan kembali ke Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi untuk kemudian diteruskan ke Pemegang Uang Mitra Kerja (PUMK).
Dengan wacana akan diberlakukannya sistem terbaru ini, saat sosialisasi yang dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2017 pukul 13:00WIB di Bale Santika yang turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya beserta jajarannya, Unpad seakan menjanjikan dapat memberikan kemudahan kepada ormawa di lingkungan Unpad dalam mengajukan proposal bantuan dana kegiatan tanpa harus menjalani alur birokrasi seperti tahun-tahun sebelumnya. Mahasiswa juga akan dipermudah untuk mendapatkan bantuan kegiatan kemahasiswaan yang berupa barang dan dana dengan beberapa kondisi tertentu.
Lalu, bagaimana dengan proses pencairan bantuan kegiatan kemahasiswaan Unpad sekarang? Hingga saat ini, hampir seluruh lembaga kemahasiswaan di lingkungan Unpad belum mendapat kejelasan mulai dari kelanjutan SIAT hingga proses pencairan bantuan kegiatan kemahasiswaan tersebut. Dengan ketidakjelasan yang dirasakan oleh lembaga kemahasiswaan, timbulah berbagai keresahan dan pertanyaan yang terus diajukan baik ke pihak fakultas mau pun ke pihak rektorat.
Menurut Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi, Aji Sasongko, S.Pd., M.Si. saat ditemui di ruangannya pada Senin, 6 Maret 2017, salah satu alasan kenapa saat ini SIAT belum bisa berjalan adalah membludaknya jumlah proposal yang masuk ke SIAT hingga menembus 4500 proposal. Terkait kasus tersebut, Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi menekankan kepada mahasiswa bahwa hanya proposal yang menyangkut dengan delapan poin IKK-lah yang menjadi prioritas pembiayaan.
Alasan berikutnya terletak pada kurangnya jumlah SDM yang menangani sistem SIAT tersebut, dituturkan bahwa Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi hanya memiliki empat orang tendik yang ditugaskan untuk memeriksa proposal pengajuan ormawa. Hal ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ditujukan untuk melancarkan wacana SIAT ini belum memadai sehingga menimbulkan ketidaksiapan sistem SIAT.
Dengan belum berjalannya sistem SIAT secara optimal, Sekretaris Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi menyarankan pihak fakultas untuk mengajukan dana kegiatan secara manual yang dibuat oleh Manajer Perencanaan dan Sistem Informasi yang ditandatangani oleh Wakil Dekan II dari Fakultas. Namun, informasi ini tidak diketahui oleh Manajer Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas.
Hal ini menunjukkan bahwa penghambat berjalannya sistem SIAT ini juga dipengaruhi oleh miss komunikasi yang terjadi antara pihak Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi dengan Direktorat Pendidikan dan Kemahasiswaan serta kerancuan informasi yang didapatkan oleh Manajer Akademik dan Kemahasiswaan di Fakultas.
Perihal lain juga muncul dengan beredarnya besaran pagu yang diperoleh oleh setiap fakultas di Unpad. Menurut besaran pagu yang tercantum tersebut, Fikom mendapat alokasi anggaran sebesar RP.726.800.000 dari jumlah mahasiswa aktif berjumlah 3.634
orang. Dengan besaran tersebut, jika dikalkulasikan maka setiap seorang mahasiswa mendapat jatah Rp100.000 per semester. Padahal, saat sosialisasi yang dilakukan pada 14 Februari 2017 lalu, sama sekali tidak ada pernyataan yang dilontarkan Wakil Rektor II perihal besaran pagu setiap fakultas.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dari rincian IKK yang diminta oleh rektorat adalah tidak adanya poin yang merujuk pada program pengabdian kepada masyarakat padahal, poin tersebut sudah jelas tercantum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berisikan tentang (1) pendidikan, (2) pengabdian, (3) penelitian. Hal ini menimbulkan ironi ketika kampus hanya menyediakan jalur mahasiswa untuk menjadi mahasiswa prestatif namun tidak memberikan jalan untuk mengaplikasikan poin kedua dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pengabdian dalam program kerjanya.
Dengan mandeknya proses pengelolaan sistem SIAT maka mahasiswa turut menjadi korban karena pendanaan program kerjanya semakin terbengkalai dan tidak menemukan jalan keluar. Bahkan, sudah banyak ormawa yang menutupi kebutuhan keuangan program kerja dengan uang kas dan uang pribadi. Janji penggantian dana kegiatan (reimburse) yang diutarakan oleh WR II pada pertemuan (14/2) hingga saat ini pihak ormawa juga tidak menemukan jawabannya.
Baru-baru ini, ormawa di Unpad berhasil mendapatkan informasi terkait kegiatan fakultas yang memberlakukan sistem bantuan yang berupa barang. Fakultas yang sudah merasakan bantuan tersebut adalah Fakultas Keperawatan, pada pengajuan yang dilakukan menggunakan proses manual. Menurut kesaksian Diki selaku Ketua BEM Fakultas Keperawatan, barang yang diberikan rektorat tersebut malah tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan cenderung mubazir. Seperti contoh pengajuan barang yang berupa map dengan harga Rp.3000 tetapi yang diberikan adalah map seharga Rp.15.000. Hal ini justru membuat efisiensi pengelolaan dana kegiatan menjadi tidak sesuai dan justru membengkak oleh hal yang tidak perlu.
Kami selaku Bima Fikom merasa bahwa sistem SIAT yang telah diterapkan oleh rektorat belum berjalan sesuai pada konsep yang telah direncanakan. Ditambah dengan ketidakjelasan informasi mengenai SIAT dan teknis sistemnya belum tersosiasialisasikan
dengan baik dari pihak rektorat, serta buruknya manajemen SIAT. Hal-hal tersebut menghambat jalannya aktivitas kemahasiswaan masyarakat Fikom.
Atas segala ketidakjelasan sistem SIAT yang diprakarsai oleh pihak rektorat maka kami selaku Bima Fikom Unpad menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut perjanjian hitam di atas putih dalam penentuan tenggat waktu verifikasi dan pencairan dana kegiatan kemahasiswaan.
- Meminta penjelasan pihak rektorat terkait rasionalisasi penerapan SIAT serta klarifikasi tentang alasan belum berjalannya SIAT hingga saat ini.
- Meminta Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis yang dijalankan Dirdikkema terkait pencairan dana kegiatan kemahasiswaan.
- Dana kemahasiswaan yang diturunkan harus 100% berupa uang tunai, bukan barang dalam bentuk apapun.
- Menuntut rektorat untuk memberikan penggantian biaya (reimburse) yang dikeluarkan untuk program kerja kemahasiswaan Bima Fikom Unpad yang telah terlaksana selama tahun 2017 dalam bentuk uang tunai.
- Meminta rektorat untuk memperbaiki alur komunikasi kepada pihak kemahasiswaan fakultas dan lembaga kemahasiswaan di Fikom Unpad.
- Menuntut ketegasan terkait SIAT, apabila belum tegas, maka kami menuntut sistem keuangan dikembalikan pada sistem lama dengan perjanjian hitam di atas putih.
- Meminta pihak rektorat untuk memberikan penjelasan terkait rasionalisasi rincian IKK serta alasan beberapa indikator yang tidak ada di IKK (pengabdian, literasi, dan kerohanian).
Demikian pernyataan yang kami sampaikan, seluruh isi kajian ini adalah hasil aspirasi dan keresahan dari seluruh mahasiswa Fikom yang diwakili oleh lembaga kemahasiswaan yang berjumlah 21 lembaga. Selebihnya, hasil kajian ini akan kami bawa pada pertemuan Senin, 20 Maret 2017 bersama pihak rektorat, Manajer Akademik dan Kemahasiswaan, serta mahasiswa yang hadir. Atas perhatian Anda kami ucapkan terima kasih.