Posts

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang PPKS: Logical Fallacy pada Argumentasi Pihak Kontra

I. PENDAHULUAN

Pada 31 Agustus 2021, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Berdasarkan penjelasan Nadiem, peraturan ini dibuat atas dasar jawaban akan kegelisahan banyak pihak, terutama mahasiswa dan mahasiswi di seluruh perguruan tinggi Indonesia akan kekerasan seksual di lingkungan kampus (Kemendikbud, 2021). Oleh karena itu, aturan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus sesuai dengan tujuan utama dikeluarkannya beleid ini, yaitu:

  1. Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.
  2. Menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga kampus di perguruan tinggi.

Namun, Permendikbud Nomor 30 ini tak hanya menerima dukungan tetapi juga bentuk penolakan.  Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini dianggap akan memberi celah untuk melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus. PKS sebagai motor penolak beleid ini melalui legislatornya, Sakinah Aljufri, Anggota Komisi X DPR RI menjelaskan jika Permendikbud-Ristek ini tidak mengatur perbuatan zina dan perilaku menyimpang LGBT yang dilarang oleh agama sebagai satu bentuk kejahatan seksual (Ngertihukum, 2021). Selain itu, pada frasa “tanpa persetujuan korban” artinya Mendikbud Ristek sama saja melegalkan secara implisit seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya. Sehingga tindakan ini akan merusak generasi bangsa (PKS, 2021).

Perdebatan ini berkepanjangan akibat kekeliruan logika yang terdapat dalam argumentasi pihak kontra. Terdapat perbedaan persepsi terkait isi dan juga konteks peraturan yang dapat di-highlight pada penggunaan kata consent. Kekeliruan logika ini menyebabkan pihak kontra menggunakan argumentasinya yang tidak utuh secara nalar sebagai pembelaan yang disayangkan terlihat tidak organik dan visi untuk mengeradikasi kekerasan seksual dari kampus dengan dalih menjunjung moral bangsa.

Banyak juga suara dari pihak kontra yang mendorong untuk membatalkan peraturan Permendikbud Ristek No.30 ini dengan argumentasi legalisasi zina, padahal konteks dari isi dari peraturan ini tidak memiliki keterkaitan dengan legalisasi apapun dan hanya berfokus untuk mengidentifikasi suatu kejadian sebagai kasus kekerasan seksual. Hal tersebut menjadi permasalahan dan juga fokus isu dari pembuatan kajian ini terkait literasi informasi dan juga penyusunan agenda politik yang menghambat tegaknya keadilan dan keamanan untuk korban kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi

II. PEMBAHASAN

Apa yang dipermasalahkan di Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021?

Berawal dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di banyak Perguruan Tinggi yang terkuak ke media mengakibatkan banyak pihak pun khawatir akan maraknya kasus ini. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengutip berdasarkan data Komnas Perempuan sejak tahun 2015-2020 bahwa kasus pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen berasal dari perguruan tinggi (Nurita & Budiman, 2021). Di dalam lingkungan Perguruan Tinggi yang semestinya merupakan tempat untuk menuntut ilmu dimana seharusnya para mahasiswa bisa merasa nyaman, aman, dan terlindungi tetapi malah sebaliknya. Dari hal ini, akhirnya  Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan kebudayaan mengambil langkah untuk membuat Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi para mahasiswa dan mahasiswi dari segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Tetapi, ternyata tidak semua orang setuju dengan dikeluarkannya Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 ini sehingga berbagai kontroversi pun terjadi.

Kontroversi ini berawal dari terdapatnya frasa “tanpa persetujuan korban” atau juga yang dikenal dengan istilah consent di dalam Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 ini yang dianggap sebagai jalan dalam melegalkan seks bebas. Beleid ini mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammadiyah, MUI, dan ormas-ormas Islam lainnya.

Menurut Anggota komisi VIII DPR RI Fraksi Partai keadilan Sejahtera Iskan Qolba Lubis, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 memiliki frasa yang mengacu pada legalitas seks bebas sehingga hal ini dianggap sangat berbahaya bagi generasi muda karena dalam aktivitas seksualnya, parameter benar atau salahnya tidak dilihat berdasarkan nilai agama dan norma yang ada, melainkan berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak (Distania, 2021). “Mereka berlindung dibalik kata-kata tidak ada pemaksaan, dan persetujuan para pihak, serta rasa saling suka sama suka, maka aktivitas seksual itu menjadi halal. Bukankah sama saja ini kita membuka pintu seks bebas untuk dilegalkan? Permendikbud ini sangat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perbuatan menyimpang LGBT yang tentunya saat ini moralitas bangsa kita sedang dipertaruhkan karena telah jelas hal ini bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.” ujar Iskan (Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual, Iskan: Moralitas Bangsa Dipertaruhkan, 2021).

Ia pun meminta Kemendikbud untuk mencabut Permendikbud No 30 tahun 2021 atau setidaknya merevisi dan merumuskan kembali kebijakan berdasarkan pada nilai-nilai agama, pancasila, dan UUD 1945. Kemudian, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan bahwa Permendikbud yang dikeluarkan tidak tepat karena tidak ada Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya. Lalu, Ledia juga menilai bahwa beberapa poin penting dalam Permendikbud tersebut jauh dari nilai-nilai pancasila dan lebih cenderung pada nilai liberalisme (PKS, 2021).

Selain itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Tholabie Kharlie, menyatakan bahwa konsep ‘consent’ itu tidak ada dalam hubungan seksual tetapi lebih ke hubungan pasien dengan dokternya. Ia juga menambahkan bahwa “Dengan mengakomodasi konsep consent dalam urusan hubungan seks, itu bertolak belakang dengan kaidah agama, kesusilaan, serta kaidah hukum UU Perkawinan” (Saputra, 2021). Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa pun ikut menyatakan kritikannya. Beliau menyatakan bahwa Permendikbud ini belum tepat karena terbit dengan belum adanya UU yang menjadi dasar hukumnya.

Adapun pasal-pasal yang memicu perdebatan, diantaranya adalah pasal 1 yang dianggap bermakna menyederhanakan masalah pada satu faktor saja. Lalu, adapun pasal 3 yang mendapat kritikan dikarenakan isinya tidak berlandaskan nilai- nilai dan norma agama. Selanjutnya adalah pasal 5 yang diartikan oleh beberapa kelompok sebagai sebuah pembenaran terhadap seks bebas (Liswijayanti, 2021).

Apakah itu Logical Fallacy?

Definisi Logical Fallacy

Fallacy atau kesesatan merupakan satu kesalahan yang sering terjadi dalam aktivitas berpikir. Kesalahan ini disebabkan oleh penyalahgunaan bahasa (verbal) dan/atau relevansi. Kesesatan atau fallacy merupakan bagian logika yang mempelajari beberapa jenis kesesatan penalaran sebagai lawan dari narasi logis. Kesesatan atau fallacy biasa terjadi karena ketidaktepatan penggunaan bahasa, antara lain disebabkan oleh pemilihan terminologi yang salah, sedangkan ketidaktepatan relevansi bisa disebabkan oleh:

  1. Pemilihan premis yang tidak tepat (membuat premis dari proposisi yang salah).
  2. Proses penyimpulan premis yang tidak tepat (premis yang tidak berhubungan dengan kesimpulan).

Sementara itu, pengertian logical fallacy atau kesesatan logika, merupakan cacat atau sesat penalaran yang tidak hanya sering (secara tidak sengaja) digunakan oleh orang-orang yang kemampuan penalarannya terbatas, tetapi juga sering (secara sengaja) digunakan oleh orang-orang tertentu, termasuk media dengan tujuan mempengaruhi orang lain. 

Jenis-jenis Logical Fallacy

Fallacies of relevance adalah tipe logical fallacy yang paling sering ditemui. Fallacy tipe ini adalah fallacy yang memiliki pernyataan atau narasi yang tidak sesuai dengan konklusinya. Tipe fallacy ini seringkali digunakan oleh para peneliti yang senang  “memaksakan”  sesuatu pernyataan agar terlihat logis. Beberapa fallacy tipe relevan ini, yaitu:

  • The Appeal to The Populace

Fallacy yang muncul karena konklusinya mengacu pada anggapan yang bersifat popular.

  • The Appeal to The Emotion

Fallacy yang timbul dari narasi pemikiran yang bersifat mengasihani, bermurah hati, ketidaktegaan atau terkait dengan hati nurani. Cirinya adalah menggunakan manipulasi perasaan (emosi) seseorang dalam berargumen daripada membuat argumen yang logis.

  • The Red Herring

The Red Herring Fallacy yang mengalihkan perbincangan dari permasalahan utama. Tujuannya adalah untuk membingungkan orang atau untuk mengalihkan fokus orang lain.

  • The Straw Man

Fallacy yang narasinya selalu menempatkan posisi “lawan” sebagai posisi yang ekstrim, mengancam, atau tidak masuk akal daripada kenyataan atau fakta yang sebenarnya terjadi. Cirinya adalah membuat interpretasi yang salah dari argumen orang lain agar lebih mudah diserang.

Strawman Argument dinamai berdasarkan sebuah orang-orang sawah yang dinilai tidak bernyawa, tidak berbahaya, dan tidak berdaya. Dalam hal ini, pihak yang menjadi strawman lah yang lebih dirugikan. Strawman fallacy yaitu ketika seseorang salah dalam menginterpretasikan sebuah pernyataan dari lawan bicara dengan maksud untuk mempermudah pemahaman dan menarik perhatian banyak orang. Dengan menggunakan cara ini, sangat mudah untuk membuat salah satu pihak terlihat lebih kuat.

Terkadang strawman argument tidak sengaja dilakukan oleh salah satu pihak. Hal ini terjadi karena pelaku tidak menyadari adanya kesalahpahaman atas sebuah premis dan akhirnya muncullah kesimpulan yang keliru.

  • The Attack on The Person

Fallacy yang narasinya menyerang pihak (orang) tertentu yang sedang memegang peranan. Tujuannya adalah untuk menjatuhkan citra pihak tertentu dengan narasi yang tidak didasari fakta yang jelas.

  • The Appeal to Force

Fallacy yang narasinya dibekali oleh kepentingan tertentu. Kepentingan tersebut bisa berasal dari pihak-pihak yang memiliki kekuatan untuk “memaksa”.

  • Missing The Point (Irrelevant Conclusion)

Fallacy yang narasinya tidak terkonstruksi kuat, sehingga ketika ada bantahan dari narasi lain maka narasi awal menjadi lemah dan malah mendukung konklusi yang berbeda daripada mendukung narasi itu sendiri.  Atau dengan kata lain premis-premis awal terbantahkan sehingga menghasilkan konklusi yang mengikuti alur narasi si pembantah.

  • Ad Hominem

Ketika seseorang berargumen, seringkali permasalahan dikaitkan dengan hal-hal personal. Sehingga muncullah pernyataan-pernyataan yang tidak rasional. Hal ini dalam logika dan retorika disebut Ad Hominem. Bukannya memberikan pernyataan yang baik, Ad Hominem mengganti argumentasi logis dengan pernyataan yang tidak berkaitan dengan kebenaran atas sebuah masalah.               

Hal personal yang dimaksudkan yaitu berkaitan dengan sifat seseorang, penampilan fisik, latar belakang, atau hal lainnya yang sama sekali tidak berhubungan dengan permasalahan yang diperbincangkan atau diperdebatkan. Mereka terfokuskan pada hal-hal tersebut dari pada membalas argumen dengan memperhatikan argumen atau pernyataan sebelumnya dari lawan bicara.

Jadi, Ad Hominem adalah menggunakan sebuah hinaan dalam berargumentasi seakan-akan itu adalah argumen atau bukti yang dapat mendukung suatu kesimpulan.

  • The Appeal to ignorance

Appeal to ignorance juga biasa dikenal dengan argumentum ad ignorantiam dalam bahasa latin, yaitu ketika kita mengklaim sesuatu tidak benar hanya karena belum bisa dibuktikan kebenarannya atau mengklaim sesuatu benar hanya karena belum bisa dibuktikan ketidakbenarannya. Pada dasarnya yaitu menyimpulkan sesuatu dengan bukti yang belum cukup kuat.

Suatu kekeliruan ketika kita menggunakan sebuah ketidaktahuan akan suatu hal sebagai pendukung argumen. Hal tersebut tidak membuktikan apa pun selain menunjukkan ketidaktahuan seseorang. Jika kita tidak tahu akan suatu hal maka kita tidak bisa menarik kesimpulan apapun karena akan menyebabkan kesimpulan yang keliru.

  • False Dilemma/False Dichotomy

False dilemma adalah membatasi pilihan menjadi dua opsi, sedangkan faktanya ada lebih dari dua opsi untuk dipilih. Biasanya pilihannya yaitu opsi pertama, opsi kedua, atau keduanya. Singkatnya, false dilemma atau dilema palsu adalah penyederhanaan rentang pilihan. Tidak menjadi sebuah kekeliruan apabila memang hanya terdapat dua pilihan. Kekeliruan bisa menjadi sangat manipulatif karena dapat membuat salah satu sisi terlihat lebih buruk, umumnya digunakan pada wacana politik untuk memanipulasi publik.

Masih banyak jenis logical fallacy lainnya yang dapat kita jumpai di aktivitas berpikir. Tiap jenis memiliki penyebabnya dan tujuannya sendiri. Perlu diingat bahwa logical fallacy tidak selalu terjadi karena sebuah kesalahan atau secara tidak sengaja, tetapi terkadang memang terjadi secara sengaja atau memiliki tujuannya tersendiri.

Pemahaman Mengenai Sexual Consent dalam Permendikbuddan Analisis Statement Pihak Kontra Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021

Bagaimana Idealnya Konsep Sexual Consent dalam Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS?

Konsep consent secara umum dapat diartikan pada pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement). Sejak awal kemunculannya pada zaman Renaisans, konsep consent mulai berkembang di berbagai bidang ilmu pengetahuan dan tidak hanya terbatas pada hubungan seksual (Paramita, 2021). Misalnya dapat kita lihat pada praktik seorang dokter yang secara hukum mengatur kesediaan pasien terkait tindakan medis yang dapat diambil oleh seorang dokter pada dirinya. Konsep consent juga penting dalam rangka mengubah hubungan hukum di antara dua orang atau lebih. Sebagai contoh, ketika seseorang mengambil buah dari kebun seseorang, orang tersebut akan berhadapan dengan hukum jika tidak meminta izin kepada si pemilik kebun. Namun, beda hal ketika si pemilik kebun telah mengizinkan hal tersebut, maka apa yang ia lakukan bukanlah sebuah tindak kriminal pencurian. Memberikan consent dapat diartikan secara langsung melegalkan sebuah tindakan atas dasar izin dan pengetahuan dari yang memberikan (Archard, 2019). 

Demikian juga dalam hubungan seksual. Konsep sexual consent ini berperan untuk melindungi individu dari kegiatan seksual yang tidak mereka kehendaki. Kedua belah pihak harus saling sadar dan mengizinkan untuk melakukan aktivitas seksual tanpa paksaan atau manipulasi. Namun, konsep ini sering disalahartikan oleh berbagai pihak karena memiliki berbagai jenis interpretasi terhadap definisinya. Dalam penelitiannya mengenai kasus pemerkosaan, Dan M. Kahan menyatakan bahwa kekerasan seksual juga dapat terjadi saat permintaan untuk menarik consent yang sudah diberikan oleh salah satu pihak yang sebelumnya sudah menyetujui untuk berhubungan seksual, namun ditolak oleh pelaku. Tanpa definisi sexual consent yang jelas, pelaku kekerasan seksual dapat hanya menerima tuntutan pidana yang ringan, bahkan tidak mendapat tuntutan sama sekali (Kahan, 2010). 

Dengan adanya peraturan tertulis yang mencakup tentang sexual consent sebagai dasar untuk mendefinisikan kekerasan seksual. Hal ini dapat membantu kita dalam mengidentifikasi dan meminimalisir terjadinya kasus yang tidak diinginkan kepada korban, seperti victim blaming, token resistance, dan sebagainya. 

Sexual consent tentu harus memiliki definisi yang jelas dan sepatutnya dijelaskan dalam sebuah peraturan tanpa pengecualian. Dengan mengecualikan definisi sexual consent atau meniadakan frasa “persetujuan korban”, dapat mencederai definisi kekerasan seksual serta keadilan yang ingin ditegakkan dalam peraturan Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS.

Logical Fallacy Pihak Kontra Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Dari berbagai pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap peraturan yang dimandatkan oleh Kemendikbud Ristek ini, terdapat berbagai pernyataan yang dirasa memiliki argumentasi yang mengatribusikan penalaran yang salah terutama dalam menelisik tujuan dari pemberlakuan peraturan ini. Beberapa berargumen bahwa pengesahan peraturan ini melegalkan “seks bebas” atau perzinaan dan mengasosiasikannya dengan nilai liberalisme.

Dalam pernyataan oleh Plt. Dirjen Kemendikbud Ristek, Nizam menyatakan bahwa asumsi tersebut muncul karena mispersepsi mengenai tujuan dari Permendikbud Ristek ini. Beliau menyatakan bahwa tujuan dari Permendikbud Ristek ini adalah untuk ‘mencegah’ bukan sebagai pernyataan untuk ‘legalisasi’ tindakan apapun diluar dari upaya pencegahan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (Kemendikbud, 2021).

Salah satu argumentasi kontra yang dibawakan oleh salah satu fraksi dari partai PKS, Sakinah Aljufri yang memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Permendikbud Ristek ini tidak mengatur perbuatan zina dan perilaku menyimpang LGBT yang dilarang oleh agama sebagai satu bentuk kejahatan seksual” (PKS, 2021)

“Fatalnya Permendikbud ini memuat frasa tanpa persetujuan Korban. Ini artinya Mendikbud Ristek sama saja melegalkan secara diam-diam seks bebas dan perbuatan menyimpang LGBT di kampus asal dilakukan dengan persetujuan pelakunya, ini merusak generasi bangsa” (PKS, 2021)

Dalam pernyataan ini, sangat disayangkan karena beliau secara sepihak berasumsi bahwa pemberlakuan peraturan ini mengindikasikan Kemendikbud melegalkan seks bebas dan LGBT di perguruan tinggi. 

Pernyataan tersebut dapat memunculkan sentiment yang salah bagi masyarakat yang mengonsumsi informasi tersebut, dan memunculkan berbagai jenis logical fallacy. Pertama, red herring fallacy karena atas pernyataannya yang berasumsi dan membuat argumentasi bahwa peraturan ini memiliki agenda untuk melegalkan perzinahan dan LGBT di perguruan tinggi. Sehingga pernyataan ini mengesampingkan tujuan dari Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS untuk memberikan kenyamanan untuk seluruh elemen kampus serta mengakomodir kebutuhan korban kekerasan seksual. 

Kedua, false dichotomy. False dichotomy adalah sesat pikir yang memandang segala hal layaknya hitam-putih/binary. Melalui pernyataan Sakinah Aljufri (dan sebagian besar pihak kontra), beranggapan bahwa Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS melarang kegiatan seksual tanpa consent, yang berarti pula jika kegiatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka atau dengan consent, maka kegiatan seksual tersebut dilegalkan oleh Permendikbud Ristek (padahal masih ada beberapa hukum lainnya yang mengatur hal ini, seperti norma agama dan adat istiadat).

Sesat pikir tersebut sama saja dengan contoh ini: ketika ada tulisan dilarang buang air kecil di suatu lokasi, bukan berarti diperbolehkan membuang air besar di lokasi tersebut. Seharusnya, mereka berpikir bahwa jika buang air kecil saja tidak diperbolehkan, maka mereka tidak dapat melakukan hal yang lebih buruk daripada itu.

Ketiga, straw man fallacy adalah sesat pikir di mana mereka memelintir argumen lawan guna memunculkan argumen baru yang lebih lemah sehingga lebih mudah diserang. Pernyataan sebagian besar pihak kontra mengandung straw man fallacy karena jika kita lihat pada Permendikbud No.30 tahun 2021 tentang PPKS, aturan ini berfokus pada kegiatan atau perbuatan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Lalu, pihak kontra memelintir argumen tersebut dengan mengatakan bahwa jika sudah mendapatkan persetujuan, maka tindakan tersebut sudah dilegalkan. Argumen yang mereka lahirkan melupakan bahwa ada hukum/norma lain yang mengatur tentang hal tersebut. 

Pada intinya, apa yang dijelaskan dalam Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS, berusaha mengatur segala tindak kekerasan seksual di kampus. Di luar daripada itu, Permendikbud 30 tidak mengatur hal tersebut karena memang tidak sesuai ranah mereka.

Selain itu pernyataan bahwa Permendikbud Ristek PPKS ini tidak mengatur mengenai perbuatan zina dan LGBT sama dengan melegalkan perbuatan zina dan LGBT juga merupakan argumentasi yang keliru. Karena fungsi dari Permendikbud Ristek PPKS ini tidak membahas terkait isu tersebut melainkan hanya berfokus untuk melindungi, mencegah, dan menciptakan ruang nyaman untuk seluruh elemen yang terlibat dalam perguruan tinggi dari kekerasan seksual. Selain itu pembahasan tentang perzinahan tentu tidak mungkin dapat dibahas secara ringkas dalam peraturan Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS yang hanya berfokus pada isu kekerasan seksual.

III. PENUTUP

Kesimpulan

Permendikbud Ristek no. 30 tahun 2021 tentang PPKS pada dasarnya bertujuan untuk mencegah dan juga menindak kasus kekerasan seksual di kampus, tetapi sangat disayangkan masih banyak miskonsepsi oleh berbagai pihak mengenai fungsi dari Permendikbud Ristek ini. Mengambil kesimpulan dengan menganggap penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban” sebagai dasar untuk menuduh suatu lembaga mendukung legalisasi seks bebas atau lainnya merupakan sebuah bentuk logical fallacy atau kesalahan dalam penalaran berfikir. 

Tentu, dalam terbitnya sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaganya memerlukan penyempurnaan supaya secara fungsional, supaya peraturan dapat lebih optimal dalam menegakan keadilan. Seluruh elemen dari masyarakat berhak untuk memberikan kritik atau sanggahan terkait peraturan yang diterbitkan atas dasar kebebasan berpendapat. Pemerintah pun tidak punya hak untuk melarang seseorang atau kelompok apapun untuk mengkritik kebijakan yang dikeluarkan dan harus terbuka dalam menerima masukan. Namun, harus dapat mempertanggungjawabkan kritik yang disuarakan, dan yang paling krusial adalah tidak menjadikan isu ini untuk membawa agenda politik apapun.

Perlu ditekankan, bahwa Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang PPKS merupakan langkah tegas untuk melawan serta mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Maka dari itu, kita harus bersama mengawal pemberlakuan Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang PPKS untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh elemen di lingkungan perguruan tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Archard, D. (2019). Sexual Consent. Taylor & Francis.

Distania, R. A. (2021, November 11). Ada Kejanggalan, Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Disebut Mengadopsi RUU PKS yang Gagal Lolos di DPR Periode Lalu. Populis.id. Retrieved December 12, 2021, from https://populis.id/read4592/ada-kejanggalan-permendikbud-ristek-no-30-tahun-2021-disebut-mengadopsi-ruu-pks-yang-gagal-lolos-di-dpr-periode-lalu

Hansen, Hans. (Ed). 2015. Fallacies. In The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Summer 2020 Edition). Diakses dari https://plato.stanford.edu/archives/sum2020/entries/fallacies/

Kahan, D. M. (2010). Culture, Cognition, and Consent: Who Perceives What, and Why, in Acquaintance-Rape Cases. Penn Law Review, 158(3), 729. Retrieved December, 2021, from https://scholarship.law.upenn.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1137&context=penn_law_review

Kemendikbud. (2021, November 8). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan » Republik Indonesia. Retrieved December 12, 2021, from https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/permen-pencegahan-dan-penanganan-kekerasan-seksual-di-lingkungan-perguruan-tinggi-tuai-dukungan

Liswijayanti, F. (2021, November 12). Kontroversi Permendikbud Ristek 30/2021, Tuai Pro dan Kontra. Femina. Retrieved December 12, 2021, from https://www.femina.co.id/trending-topic/kontroversi-permendikbud-ristek-30-2021-tuai-pro-dan-kontra

Ngertihukum. (2021, November 14). Meneropong Yang Jadi Persoalan di Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021. NgertiHukum.ID. Retrieved December 12, 2021, from https://ngertihukum.id/meneropong-yang-jadi-persoalan-di-permendikbud-ristek-nomor-30-tahun-2021/

Nurita, D., & Budiman, A. (2021, November 12). Nadiem Makarim Sebut Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Pandemi. Nasional Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1527799/nadiem-makarim-sebut-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-sudah-pandemi

Paramita, K. (2021, May 21). Menilik konsep “consent” dalam ilmu hukum: benarkah mendorong hubungan seks di luar pernikahan? The Conversation. Retrieved December 12, 2021, from https://theconversation.com/menilik-konsep-consent-dalam-ilmu-hukum-benarkah-mendorong-hubungan-seks-di-luar-pernikahan-158081

PKS. (2021, November 4). PKS | Legislator PKS Kritisi Permendikbudristek No 30 Tahun 2021: Dasar Hukum Tidak Jelas, Isinya Jauh Dari Nilai Pancasila. Partai Keadilan Sejahtera. Retrieved December 12, 2021, from https://pks.id/content/legislator-pks-kritisi-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-dasar-hukum-tidak-jelas-isinya-jauh-dari-nilai-pancasila

Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual, Iskan: Moralitas Bangsa Dipertaruhkan. (2021, November 11). MNC Trijaya. Retrieved December 12, 2021, from https://www.mnctrijaya.com/news/detail/47610/polemik-permendikbud-kekerasan-seksualiskan-moralitas-bangsa-dipertaruhkan

Saputra, A. (2021, November 10). Dekan FH UIN Jakarta Minta Konsep Consent di Permendikbud PPKS Dievaluasi. detikNews. Retrieved December 12, 2021, from https://news.detik.com/berita/d-5804637/dekan-fh-uin-jakarta-minta-konsep-consent-di-permendikbud-ppks-dievaluasi 

YourDictionary.com. (t.t). “Straw Man Fallacy Examples”. LoveToKnow. Diakses pada 29 Januari 2020 dari https://www.yourdictionary.com/

Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang PPKS: Logical Fallacy pada Argumentasi Pihak Kontra

Konflik Manusia dengan Satwa Liar

Oleh: Bagas

Pertumbuhan penduduk yang pesat serta peningkatan kebutuhan yang tinggi menyebabkan peningkatan permintaan terhadap sumber daya alam meningkat drastis. Eksploitasi yang dilakukan manusia terhadap sumber daya alam menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, pembabatan habitat satwa liar, hingga perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal. Hal ini menciptakan ruang konflik bagi manusia dengan satwa liar.

Di Indonesia sendiri, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan masih terus terjadi. Eksploitasi yang dilakukan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga rentan terjadi bencana alam, seperti kebakaran hutan, banjir bandang, dan tanah longsor. Dampaknya, satwa liar kehilangan tempat untuk berlindung serta kesulitan dalam mencari makanan untuk bertahan hidup. Karena kondisi habitat alaminya yang sudah dieksploitasi, mereka mencari makanan di area sekitar hutan atau mereka akan masuk ke daerah pemukiman yang berada di sekitar hutan. Hal ini akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat dengan munculnya satwa-satwa liar di daerah pemukiman warga. Kekhawatiran tersebut disebabkan karena ketakutan masyarakat bahwa satwa liar akan melukai mereka dan juga kerusakan lahan pertanian dan perkebunan oleh satwa liar yang mencari makanan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak dari warga yang memasang jerat untuk mencegah masuknya satwa liar ke dalam pemukiman. Namun, pemasangan jerat justru membahayakan bagi manusia dan juga satwa liar. Pemasangan jerat listrik kerap menewaskan warga yang tidak sengaja menyentuhnya. Pemasangan jerat juga meningkatkan angka kematian satwa liar, terutama satwa yang dilindungi. Seperti pada kasus yang terjadi di Desa Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu, 17 Oktober 2021, seekor harimau sumatera ditemukan mati dalam keadaan terjebak jerat. Hal tersebut menambah rentetan kematian satwa yang dilindungi dan meningkatkan kemungkinan punahnya mamalia tersebut. 

Selain itu, nilai ekonomis yang tinggi dari satwa-satwa liar, baik secara utuh maupun bagian-bagian tubuhnya secara terpisah meningkatkan hasrat kerakusan manusia sehingga mereka melakukan perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal. Perdagangan satwa liar ilegal merupakan kejahatan terhadap satwa yang dilakukan secara terorganisir dengan baik dan memiliki jaringan yang luas, baik secara lokal maupun internasional. Bisnis ini memberikan keuntungan yang besar dengan resiko yang kecil. Dari Indonesia sendiri, bagian-bagian tubuh satwa liar yang permintaannya selalu tinggi adalah tulang dan kulit harimau, gading gajah, sisik dan daging trenggiling, dan paruh burung enggang gading.

Terjadinya perburuan dan perdagangan satwa liar secara ilegal disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: belum optimalnya penegakan hukum terhadap para pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar; kurangnya sosialisasi mengenai status perlindungan terhadap satwa liar dan informasi mengenai fungsi ekologi satwa liar terhadap masyarakat itu sendiri; kurangnya kesadaran serta pengetahuan masyarakat bahwa dengan membiarkan satwa liar di habitatnya agar dapat menjalani peran ekologinya supaya keseimbangan ekosistem dapat terjaga; dan tingkat keamanan yang rendah menyebabkan pemburu mudah memasuki hutan dan melakukan perburuan satwa liar.

Maka dari itu, perburuan dan perdagangan liar harus segera dihentikan. Pemerintah serta pihak yang berwajib harus segera membuat program untuk mencegah hal tersebut semakin meluas dan bertambah parah. Apabila perburuan dan perdagangan terus berlanjut, hal tersebut akan membuat keseimbangan ekosistem terganggu dan juga punahnya endemik khas Indonesia yang merupakan fauna kebanggaan Indonesia. Sudah sepatutnya manusia melindungi kawasan habitat satwa liar dan membiarkan mereka hidup bebas di alamnya sendiri.

Pro Kontra Diresmikannya Indonesia Menjadi Tuan Rumah Formula-E

Oleh: Alyssa Rasheedah Cahaya Bintang

ABB FIA Formula E World Championship atau yang biasa disebut Formula E merupakan ajang balap mobil listrik berkursi tunggal pertama di dunia. Formula E ini pertama kali dibentuk pada tahun 2011 oleh presiden FIA Jean Todt dan seorang pengusaha asal Spanyol, Alejandro Agag yang merupakan pendiri dan CEO dari Formula E Holdings. Dalam balapannya, Formula E diselenggarakan di jalanan pada 12 kota yang terbagi di lima benua. Dalam Kompetisi ini, terdiri dari 12 tim yang setiap tim nya beranggotakan dua pembalap. Formula E ini juga bisa dibilang sangat unik karena sirkuitnya berada di jalan raya tengah kota.

Ajang Kompetisi balap ini tentunya sebuah inovasi yang berdampak baik karena kompetisi ini juga sekaligus mempromosikan mobil listrik yang berdampak ramah lingkungan yaitu tidak menyebabkan polusi udara. Saat berlangsungnya balapan, dapat dipastikan bahwa dari mobil- mobilnya tidak membuat suara bising yang bisa mengganggu masyarakat sekitar. Suaranya hanya berkisar di angka 80 desibel yang mana suaranya hampir sama seperti sebuah suara yang diciptakan oleh vacuum cleaner.

Pada 2022 nanti, Indonesia dikabarkan akan menjadi tuan rumah ajang Formula E . Dengan Indonesia menjadi tuan rumah untuk ajang Formula E ini pastinya akan membuka kesempatan besar pada Indonesia supaya dikenal oleh dunia, dan masyarakat dunia bisa menyaksikan kemajuan Indonesia sehingga nantinya para turis maupun investor tidak ragu lagi untuk berkunjung ke Indonesia. Tentunya ini sejalan dengan tujuan bapak Presiden Joko Widodo yang memiliki rencana Indonesia akan menjadi pusat produksi mobil listrik dan baterai mobil di kemudian hari.

Tetapi, dari semua rencana dan keputusan tersebut, masih banyak yang tidak setuju dengan diputuskannya Indonesia menjadi tuan rumah Formula E 2022 nanti. Karena banyak yang beranggapan bahwa ditengah pandemi seperti sekarang ini lebih baik pemerintah mengurusi rakyatnya terlebih dahulu, dibanding mengurusi acara Formula E. Karena masih banyak yang beranggapan bahwa  pandemi ini merupakan masalah serius yang harus ditangani lebih dahulu, selain berdampak ke masalah kesehatan tapi juga berdampak pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Dengan diadakannya ajang balapan Formula E ini juga dikhawatirkan akan menambah penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono mengatakan bahwa ajang balapan Formula E ini tidak masuk ke dalam 23 janji dalam kampanye Gubernur Anies Baswedan. Ajang balap Formula E ini juga telah masuk ke dalam prioritas yang sebelumnya tidak ada dan telah ditetapkan ke dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang isu prioritas daerah. Hal ini dikhawatirkan akan lebih banyak yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan mengganggu isu prioritas lainnya seperti beberapa isu soal potensi banjir dan prediksi bahwa Jakarta akan tenggelam. Menurutnya, isu- isu seperti itu yang harus didahulukan ketimbang menggelar sebuah ajang balapan seperti Formula E tersebut.

Eksistensi Media

Oleh: Nia Septriana Dewi

Eksistensi Media yang tumbuh dan berkembang sampai saat ini mempunyai peranan penting sebagai media penyampaian informasi. Informasi dalam peradaban dan kehidupan masyarakat merupakan kebutuhan yang mendesak dan teramat penting. Hanya saja di era globalisasi, kemajuan ilmu dan teknologi yang berkembang pesat mengakibatkan media tradisional terdesak dan terkontaminasi dari budaya luar, karena perubahan orientasi dan harapan masyarakat boleh jadi kurang direspon oleh pecinta seni khususnya media tradisional dengan ide-ide baru yang dapat merangsang masyarakat yang kini mengalami culture shock (keterkejutan budaya).

Akibat dari besarnya arus informasi dan desakan pola hidup modern, teknologi global sering disalahkan sebagai penyebab surutnya media tradisional. Namun tidak pula dapat disangkal bahwa media modern kini juga memberikan kontribusi yang cukup besar pada konservasi media tradisional, yang dengan jelas menginformasikan pertunjukan kesenian tradisional atau asli.

Media cetak pada masa pandemi Covid-19 saat ini amat banyak yang kehilangan para pembacanya secara signifikan. Pandemi Covid-19 ini sudah menjadi disrupsi yang berdampak negatif bagi para industri media cetak. Masyarakat memilih beralih ke media digital karena mudah dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat. Berubahnya media yang digunakan dalam penyampaian informasi tentu akan memberikan dampak pada masa depan dari media itu sendiri. Ketika omset media cetak turun maka perusahaan media cetak akan mengalami bangkrut/tutup serta terjadi pemecatan pegawai dan pemotongan gaji karyawan.

Ade et al (2020) menyatakan bahwa Digitalisasi merupakan salah satu bentuk integrasi antara media massa tradisional dan internet, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini mengandalkan gadget berbasis internet, terutama terkait dengan pola konsumsi informasi dan hiburan, dari media massa tradisional yang beralih ke online. media. Cepatnya perkembangan teknologi pada masa kini terkhususnya internet, sudah merubah cara seseorang mempergunakan media bahkan di seluruh dunia. Berubahnya bentuk penyampaian informasi atau pesan dari bentuk cetak kepada online tentu saja akan memberikan dampak pada masa depan dari media itu sendiri.

Dampak dari pandemi terhadap media cetak mengenai dengan eksistensi atau peran sebagai penyampai pesan untuk seluruh masyarakat di negaranya. Menurut Sjafirah dan Prasanti (2016), eksistensi didefinisikan sebagai suatu keberadaan. Keberadaan yang dimaksudkan ini ialah terdapatnya pengaruh akan ada atau tidak adanya sesuatu. Eksistensi ini harus “diberikan” seseorang kepada orang lain, sebab dengan adanya respon dari orang lain ini akan membuktikan bahwasanya keberadaan atau seseorang itu diakui.

Pesatnya suatu perkembangan dari teknologi informasi serta komunikasi ini, juga membawakan arah perubahan yang besar terhadap industri media terkhususnya media cetak meliputi tabloid, koran serta majalah. Beriringan dengan berkembangnya teknologi, media cetak kini sudah mengalami berbagai perubahan baik itu dari sisi bahasa, perwajahan, kualitas informasi atau pesan yang selaras dengan perubahan masyarakat serta teknologi yang mendukungnya.

Hadirnya media online di era globalisasi sudah menambahkan perbendaharaan media baru atau yang biasa disebut new media. Media online ini ialah salah satu dari beragam produk teknologi informasi yang sudah berhasil merambah dunia baru melewati jaringan internet. Para pembaca yang telah biasa memperoleh informasi melewati media cetak meliputi koran serta majalah, kini bisa dengan mudahnya memperoleh berbagai informasi atau pesan yang dibutuhkan dengan memanfaatkan adanya jaringan internet.

Dengan demikian, eksistensi media daring dapat mempengaruhi aspek media tradisional salah satunya media cetak dengan kondisi yang signifikan di masa pandemi. Pemanfaatan media online sangat dicari dengan berbagai platform yang menyediakan peningkatan digitalisasi juga pengaruh teknologi yang menambah kesan otomatis dalam pelaksanaan eksistensi media itu sendiri.

Rilis Bedah Film:

Mengulik Gender dalam Sebuah Pro dan Kontra di Indonesia

Isu gender merupakan isu yang semakin gencar diperbincangkan belakangan ini. Realita sosial yang hakikatnya dirasa tidak memberikan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan, akhirnya banyak menciptakan dobrakan pro dan kontra. Diantaranya seperti pakem yang mengharuskan perempuan mengerjakan urusan domestik dan laki-laki seharusnya menafkahi keluarga. Namun tentu, selain itu pun masih banyak isu-isu gender yang sangat polemik, kompleks, dan bersifat tabu di Indonesia. Oleh karena itu pada  25 September 2021, departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Fikom Universitas Padjadjaran mengadakan  Bedah Film bersama Kementerian Kajian Cinematography Club Fikom Unpad, sebuah acara annual yang membahas dan membedah film-film dengan isu tertentu. Kali ini Kastrat BEM Fikom Unpad mengkaji film berjudul “Jemari yang Menari di atas Luka Luka”, sebuah film yang berhasil meraih Piala Citra 2020 untuk kategori Film Cerita Pendek Terbaik dalam Festival Film Indonesia 2020. Film ini mengangkat tema gender yang polemik dengan cara unik. 

Bedah Film akan diawali dengan pembukaan oleh moderator, Ainun Nabila. Kemudian kita pun diberi sambutan hangat oleh Wakil Ketua BEM Fikom Unpad, Friansyah N. Hakim. Selanjutnya, pada awal acara sekitar 70 peserta langsung disuguhkan dengan pemutaran film “Jemari yang Menari di atas Luka Luka”. Secara singkat, film ini bercerita tentang seorang perias jenazah yang hadir di tengah duka seorang ibu yang baru saja kehilangan anaknya yang berbeda secara “gender”. Dalam film tersebut kita dapat melihat bagaimana konflik dan kesedihan yang terjadi ketika jenazah harus didandani secara “berbeda”. Silent movie dan tone greyish yang dibawa dalam film ini, membuat penonton dapat merasakan perjuangan gender yang harus dihadapi oleh jenazah selama masa hidupnya.

Setelah film selesai, acara kemudian masuk ke sesi pembicara satu yang dibawakan oleh Putri Sarah Amelia atau Pupu selaku sutradara film. Pupu mengatakan bahwa film Jemari yang Menari di atas Luka Luka merupakan inisiasi dari 3 dosen salah satu universitas di Jakarta. Lewat film ini, Pupu menjelaskan bahwa dirinya ingin mewakilkan suara para kaum transgender yang notabene merupakan minoritas di Indonesia. Pupu merasa film pendek merupakan media yang tepat dalam menyuarakan hal tersebut, namun tantangan justru datang ketika ia harus mencari cast dan crew yang tepat dalam film tersebut, karena para pemeran dan kru harus bersifat terbuka terhadap isu “sensitif” ini. Pencarian tersebut menghabiskan waktu yang cukup lama, hal ini dikarenakan Pupu tidak ingin timnya memiliki nilai yang bertentangan dengan cerita yang diangkat dalam film ini.


Setelah mba Pupu, sesi pun masuk ke pembicara dua yang dibawakan oleh Dr. Budiawati Supangkat, MA. selaku Dosen Studi Gender dan Seksualitas di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran. Pada kesempatan tersebut, Bu Wati banyak membahas mengenai kondisi yang berlaku mengenai gender dan seksualitas Indonesia. Gender merupakan isu yang tidak pernah berhenti hingga sekarang dan seterusnya, karena selama manusia hidup gender pasti akan terus berjalan. Dalam penjelasan Bu Wati mengatakan bahwa gender merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan melalui konstruksi sosial, gender sangat erat kaitanya dengan kultur yang ada pada laki-laki dan perempuan. Namun gender berbeda dengan seks, seks sendiri merupakan istilah untuk pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis dan bersifat “given”, melekat pada jenis kelamin tertentu. Untuk meng-emphasize semua itu, bu Wati kemudian memberikan audiens gambar gender tree yang kembali menjelaskan bahwa gender merupakan hasil dari kebudayaan yang diajarkan melalui interaksi sosial. gender is made, bersifat dinamis dan dapat diubah. Sementara sex merupakan bagian biologis yang sifatnya mutlak, pemberian tuhan. Pada hakikatnya seks tidak dapat diubah, kecuali dengan adanya perkembangan teknologi seperti sekarang.

Selanjutnya, acara kemudian masuk ke sesi pembicara 3 yang diisi oleh Rebeca Amelia selaku Analis Layanan Informasi & Kesadaran Publik di Komnas HAM RI. Pada sesi awal Rebeca langsung memperkenalkan istilah yang tidak cukup umum dalam lingkup gender, yaitu SOGIE singkatan dari sex, orientation, gender identity, dan expression gender. Rebeca mengatakan penting untuk kita mengenal SOGIE untuk memahami kompleksitas isu gender. Seperti yang kita tahu sex merupakan hal yang bersifat kodrat, seperti penis, buah zakar, dan sperma. Rebeca menjelaskan selain ketiga itu, manusia terlahir juga dengan kromosom, XY untuk laki-laki dan XX untuk perempuan. Namun dibalik itu semua, ada pula manusia yang terlahir dengan kromosom berbeda yang menjadikan ia berbeda. Rebeca mengatakan hal ini penting kita pahami karena pada dasarnya beberapa manusia “berbeda” bukan karena keputusannya, namun karena memang terlahir seperti itu. Satu hal yang menjadi poin highlight Rebeca ialah, seks dapat berubah di meja operasi namun tidak dengan fungsinya. Sementara berbeda dengan gender yang begitu dinamis, gender tercipta dari adanya budaya, agama, teknologi, konstruksi masyarakat, dan lain-lain. Pada umumnya bagi laki-laki, gendernya harus bersifat gagah, kuat, pencari nafkah, dan sebagainya. Sementara bagi perempuan, mereka haruslah seseorang yang mengerjakan urusan domestik, feminin, lemah, emosional, cantik, dan sebagainya. Padahal itu semua bisa dipertukarkan. Selanjutnya Rebecca menjelaskan bahwa masing-masing manusia sebenarnya memiliki orientasi seksual yang bermacam, diantaranya seperti heteroseksual, biseksual, homoseksual, dan panseksual. Lalu tak lupa, Rebecca juga menjelaskan mengenai identity gender yang terbagi atas laki-laki, perempuan, transgender, queer, dan non-binary. Selanjutnya Rebecca menjelaskan mengenai ketidaksetaraan gender mempengaruhi kualitas kehidupan sosial. Contohnya seperti marginalisasi, konstruksi sosial memandang bahwa wanita merupakan sosok yang irrasional, unstable, emosional dan semacamnya. Hal ini yang kemudian menjadikan wanita akan sulit untuk menempati posisi strategis dalam sebuah pekerjaan, yang mana kemudian ini berdampak pada kondisi ekonomi. Selain menjelaskan kondisi gender dan seks secara sosial, Rebecca pun membahasnya melalui sisi hukum. Berdasarkan prinsip universal, “semua orang di dunia memiliki hak yang sama, tidak dibedakan karena setiap manusia lahir dengan kemerdekaan dan martabat yang sama dalam hak”. Pada poin akhir, Rebecca menyampaikan bahwa sebenarnya di Indonesia telah ada pengakuan ragam gender yang berasal dari suku Bugis yang biasa dikenal dengan calabai, calalai, dan bissu.

Setelah sesi pembicara selesai, agenda kemudian masuk ke sesi diskusi. Pertanyaan kemudian bermunculan, diantaranya ditujukan kepada Rebecca mengenai bagaimana cara kita menangani atau memberi pendekatan kepada seseorang mengenai banci atau bencong yang sering dianggap guyon. Rebecca kemudian menjawab bahwa sebenarnya banci merupakan sebuah profesi, berbeda dengan transgender yang memang merupakan lahir dari jati diri atau keinginan diri sendiri. Hal inilah yang kemudian perlu dipahami, bahwa sebutan banci/waria yang terkadang bersifat offensive itu berbeda dengan transgender. Tak luput, pada satu bagian Bu Budiawati kemudian menambahkan bahwa banyak dari transgender memilih berubah bukan hanya sekedar karena gaya hidup, melainkan banyak sekali persoalan-persoalan sosial yang harus mereka hadapi, dan tentunya banyak pula pertimbangan yang telah mereka ukur, jadi biarkanlah “transgender” menjadi urusan mereka masing-masing.

Intisari Sesi Diskusi Bedah Film “Jemari yang Menari di atas Luka Luka”:

  • Gender dan Seks merupakan dua hal yang berbeda
  • Gender lahir dari konstruksi sosial, bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu – waktu
  • Seks merupakan hal yang kodrat, biologis, dan tidak dapat diubah. Sekalinya dirubah di atas meja operasi, tidak akan bisa mengubah fungsinya.
  • Pemahaman mengenai SOGIE (sexual, orientation, gender identity, dan expression gender) diperlukan untuk lebih memahami gender.
  • Ketidaksetaraan gender telah banyak membawa dampak negatif, diantaranya seperti marginalisasi, double burden, subordinasi, dan violence.

Sudah Siapkah Pemuda Indonesia Menyambut Generasi Emas 2045?

“Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini banyak anak yang putus sekolah.”

Ditulis oleh: Cicin Yulianti

Begitulah kurang lebih pernyataan yang dikemukakan oleh Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Samto, terkait pendidikan saat ini. Pernyataan tersebut bukanlah hal baru yang kita tahu karena sudah lama pendidikan di Indonesia jelas belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Terlebih kondisi pandemi Covid-19 malah memperparah kondisi pendidikan saat ini. Tidak sedikit murid yang tak bisa belajar karena keterbatasan gawai atau koneksi internet. Ditambah masalah pemindahtanganan pekerjaan rumah (PR) murid yang akhirnya dikerjakan oleh orang tua. Hal tersebut memang sangat memprihatinkan karena lagi-lagi menggambarkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia malah membuat ibu rumah tangga komat-kamit dan tepuk jidat menghadapinya.

Tugas pemerintah saat ini memanglah berat dalam menghadapi permasalahan pendidikan bagi anak muda. Apalagi melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS), berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020, menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia hari ini didominasi oleh usia muda. Adapun generasi yang mendominasi dari keseluruhan jumlah tersebut adalah generasi Z sebanyak 27,94 %  lalu diikuti oleh generasi milenial sebanyak  25,87% dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 272.229.372 jiwa. 

Angka-angka di atas membawa kita pada sebuah fakta bahwa Indonesia sedang mengalami Bonus Demografi. Artinya, Indonesia memiliki potensi besar kedepannya dalam memaksimalkan pembangunan nasional lewat penduduknya yang berusia produktif. Hal tersebut selaras dengan gagasan negara Indonesia tentang Generasi Emas 2045. Generasi Emas 2045 sendiri menggambarkan kondisi masyarakat Indonesia di tahun 2045, di mana Indonesia genap berusia 100 tahun dan memiliki taraf  hidup yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, semua aspek yang berhubungan dengan pendidikan sebagai penentu peradaban sangat perlu diperhatikan untuk mewujudkan gagasan tersebut, tanpa terkecuali.

Pendidikan Adalah Inti Kehidupan

Berbicara soal pemuda, maka tak jauh dengan pendidikan sebagai penentu karakter dan intelektual mereka. Berhasil atau tidaknya pendidikan menjadi kontribusi yang besar dalam tercapainya pembangunan nasional. Arah terpenuhinya kebutuhan pendidikan pun sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sasaran dari perpres tersebut adalah menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua.  Namun pertanyaannya, bagaimana pendidikan sangat menentukan tercapainya Generasi Emas 2045?

Maju atau tidaknya peradaban sebuah negara sangat tergantung pada kapasitas pendidikan yang dimiliki oleh warganya. Di Indonesia, sistem pendidikan sudah mulai dirancang sedemikian rupa, namun nyatanya belum juga menyeluruh. Hal tersebut terbukti dari hasil riset Programme for International Student Assessment (PISA) pada tahun 2018, memperlihatkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih ada di peringkat ke-7 paling bawah, di mana total negara yang disurvei berjumlah 78 negara. Indonesia menduduki peringkat ke-72 dalam kualitas Membaca, peringkat ke-72 untuk bidang Matematika, dan peringkat ke-70 untuk kompetensi Sains.

Data di atas cukup mengejutkan karena dalam pandangan masyarakat awam, pendidikan bisa saja sudah terlihat mumpuni. Terlebih bagi kebanyakan warga kota yang di mana kualitas pendidikannya sudah lebih maju dibanding pedesaan. Oleh karena itu, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan memiliki target capaian dalam pemerataan pendidikan.  Data dari PBB pun memperkirakan bahwa pada tahun 2045 terdapat sekitar 69,1% penduduk yang tinggal di perkotaan.

Kita pun tak bisa menutup mata dari sistem pendidikan negara Finlandia yang digadang-gadang memiliki sistem pendidikan terbaik di dunia. Jika dibandingkan dengan pendidikan Indonesia saat ini, jelas bahwa Indonesia masih jauh tertinggal. Kejamnya pendidikan Indonesia pun masih dialami oleh pemuda di mana mereka merasa tak bisa menemukan jati dirinya lewat pendidikan. Pelajar Indonesia masih merasa bersalah ketika berbeda dengan orang lain. Anak pintar masih saja distereotipkan lewat anak yang nilai Matematika-nya bagus atau menjadi juara olimpiade Sains.

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia secara manusiawi menuju arah kemerdekaan lahiriah dan batiniah. Ketika masih banyak pemuda yang memiliki kecerdasan di bidang seni dan olahraga namun potensinya masih dianggap kalah oleh pemuda yang memiliki prestasi dibidang akademik, maka pendidikan di Indonesia masih belum benar-benar merdeka. Padahal masalah kemerdekaan dalam pendidikan seharusnya selaras dengan kemerdekaan Indonesia yang ke-100 di tahun 2045.

Konsep Pendidikan Modern

Berdasarkan data PBB, pertumbuhan penduduk dunia akan berfokus pada sembilan negara yakni Amerika Serikat, Pakistan, Nigeria, India, Tanzania, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Indonesia. Indonesia pun diprediksi akan masuk ke dalam 5 besar negara dengan ekonomi terbesar dan memiliki bonus demografi dalam pertumbuhan ekonomi. Tentunya, prediksi tersebut tidak boleh disia-siakan dan berakhir menjadi wacana saja. 

Tak tanggung-tanggung, menyikapi prediksi tersebut, Presiden Jokowi menargetkan Indonesia pada tahun 2045 bisa menjadi pusat pendidikan, teknologi, dan peradaban dunia. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan, tentunya sistem pendidikan yang dianut negara-negara maju menjadi kiblat yang wajib dikaji oleh pemerintah Indonesia. Sebut saja Amerika, Inggris, Jerman, Finlandia, Perancis, negara-negara tersebut sudah memiliki sistem pendidikan yang tak bisa diragukan lagi. Oleh karena itu, kita pun harus sudah mulai meniru pola pendidikan di negara-negara modern tersebut.

Jejak pandemi sebenarnya bisa dijadikan modal dalam menyokong pendidikan modern menghadapi industri 4.0. Pelajar di Indonesia sudah mulai menerapkan sistem E-Learning, namun nyatanya masih banyak yang mengutamakan E-nya dibanding Learning-nya. Tools-nya sudah mendukung, namun sistem pembelajarannya masih berlangsung konvensional.  Selain itu, pandemi seharusnya mengajarkan pelajar untuk mulai terbiasa dengan konsep Blended Learning. Dalam mendorong negara-negara menjadi maju,konsep belajar blended learning bisa menjadikan pelajar lebih mandiri, leluasa, dan lebih efisien dalam mengakses modul pembelajaran. 

Untuk memaksimalkan penerapan pendidikan modern, maka Indonesia mesti mengikuti beberapa cara yang sudah diterapkan oleh negara maju mulai dari Finlandia hingga Amerika. Berikut gambaran pendidikan di beberapa negara maju yang harus mulai diterapkan oleh Indonesia menghadapi momen emas 2045:

  1. Setiap anak berhak atas pendidikan gratis yang inklusif. 
  2. Pembelajaran harus  dipersonalisasi  dalam menggali bakat dan potensi pelajar sehingga tidak masuk lagi ke dalam lingkaran stereotip  bahwa anak cerdas hanyalah anak yang pintar Sains saja.
  3. Menerapkan ujian standarisasi dengan metode kualitatif sehingga bisa berfokus pada kemampuan masing-masing anak dibandingkan metode menghafal yang mengacu pada kuantitatif.
  4. Tenaga pendidik bukan hanya dibekali kemampuan mengajar kognitif namun juga kemampuan memahami psikologi murid.
  5. Kapasitas kelas harus lebih leluasa dalam artian tidak lebih dari 30 murid agar fokus guru tidak pecah.
  6. Murid diberikan keleluasaan memilih mata pelajaran pilihan sesuai dengan minatnya seperti dalam bidang atletik,teknologi, bahasa, seni, sastra atau lainnya. 

Tidak Ada yang Salah Dengan Mencuci Raw Denim

Ditulis oleh: Luthfa Arisyi

Mungkin kalian sudah sering mendengar istilah raw denim. Ya, sesuai dengan namanya, raw denim bisa diartikan sebagai bahan denim yang ‘mentah’ karena dalam proses pembuatannya tidak dilakukan pencucian terlebih dahulu. Jadi, setelah diambil dari mesin tenun, bahan denim langsung dijahit untuk dijadikan celana atau jaket. Jins yang menggunakan bahan raw denim biasanya dapat dicirikan dengan warnanya yang gelap, tekstur bahan yang keras dan kaku, 

Di Indonesia sendiri, penggunaan jeans berbahan raw denim sudah marak sejak beberapa tahun terakhir. Banyak alasan kenapa akhirnya seseorang memutuskan untuk menggunakan raw denim, Alasan paling utama adalah karena experience yang hanya bisa didapat ketika menggunakan raw denim, yaitu warna dari raw denim yang bisa memudar seiring pemakaian atau yang biasa disebut dengan fading. Oleh karena itu, raw denim dapat menghasilkan pola kerutan yang unik di beberapa titik, khususnya titik yang sering mengalami gesekan, seperti di bagian belakang lutut. 

Pola kerutan pada raw denim dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah kualitas kain atau fabric, pewarna yang digunakan, tingkat ketebalan kain, dan tentunya intensitas pemakaian penggunanya. Oleh karena itu, pola kerutan yang dimiliki tiap pengguna raw denim akan berbeda dan menjadi unik karena faktor-faktor di atas. Ada satu faktor lagi yang menurut kebanyakan orang sangat berpengaruh pada pemudaran warna jeans, yaitu pencucian.

Menurut beberapa orang, haram hukumnya untuk mencuci jeans, bahkan jika hanya terkena air sedikit. Hal tersebut dinilai dapat merusak kain dan warna jeans. Selain itu, mencuci jeans juga dinilai dapat merusak pola kerutan yang nantinya akan dihasilkan. Tidak heran makanya jika ada orang yang tidak mencuci jeansnya selama enam bulan, satu tahun, atau bahkan tidak pernah dicuci seumur hidup. Tidak ada yang salah sebenarnya dengan hal itu. 

Hal yang ingin saya bahas di sini adalah, pola pikir orang-orang ketika akhirnya memutuskan untuk menggunakan jeans berbahan raw denim dan bagaimana mereka memperlakukan jeansnya. Kebanyakan orang menggunakan raw denim untuk mencari pola kerutan yang dihasilkan dari pemakaiannya. Dengan begitu, mereka akan menggunakan jeansnya setiap hari dan kebanyakan tidak akan mencucinya dalam waktu yang lama. Mereka akan memperlakukan jinsnya selayaknya seorang raja yang tidak boleh tersentuh air, kotoran, atau apa pun itu. Sekali lagi, tidak ada yang salah dengan hal itu. Namun, pertanyaannya adalah apakah nyaman menggunakan jins yang tidak dicuci dalam waktu lama, terkena keringat, debu, dan lain sebagainya?

Saya pribadi menganggap fading atau pola kerutan pada jeans sebagai bonus yang saya dapatkan ketika menggunakan raw denim. Hal utama yang saya pikirkan ketika membeli jeans berbahan raw denim, khususnya celana adalah ukuran yang pas dan kecocokan dengan bentuk kaki saya. Mengingat bahannya yang kaku dan keras, sangat penting bagi kita untuk memperhatikan ukuran dan kecocokan dengan bentuk tubuh. Salah ukuran sedikit, jins tidak akan terasa nyaman ketika dikenakan.

Selain itu, saya juga tidak masalah jika harus mengenakan jeans di tengah-tengah hujan atau harus mengenakan jins saya ke tempat-tempat yang kotor. Hei, ini cuma celana! Jika kotor atau sudah terasa tidak nyaman tinggal dicuci. Jika sudah terasa bau karena terkena keringat juga tinggal dicuci, kok. Pakaian diciptakan untuk memberikan kenyamanan bagi penggunanya, bukan jadinya memberikan perasaan tidak enak ketika mengenakannya. Memang dalam mencuci jeans berbahan raw denim juga tidak bisa sembarangan. Ada teknik khusus yang harus dilakukan jika ingin mempertahankan pola kerutan yang sudah mulai timbul. Tetapi balik lagi, tidak ada yang salah dengan mencuci jeans jika memang dirasa sudah tidak nyaman. Toh ini juga cuma celana.

Sekali lagi, saya tidak menyalahkan pola pikir orang-orang dan bagaimana mereka memperlakukan jeansnya. Setiap orang memiliki caranya masing-masing untuk berpakaian dan memperlakukan pakaiannya. Tingkat kenyamanan setiap orang tentunya berbeda-beda dan cara untuk memperoleh kenyamanan itu kembali lagi ke diri masing-masing orang.

Sebuah Pengantar Menuju Dunia Alternative Universe

Ditulis oleh Shobihatunnisa Akmalia

Dilansir dari detik.com Alternative Universe atau biasa disingkat AU adalah suatu cerita yang ditulis dengan dimensi yang berbeda dari asalnya atau yang seharusnya. Istilah AU ini sering digunakan oleh para fans baik fans Kpop, Cpop, Thailand, Western, bahkan karakter anime untuk membuat cerita. Saat ini, AU menjadi trend dikalangan remaja karena sesuatu yang unik dan banyak cerita AU yang relate dengan kehidupan remaja.

Jenis AU yang saat ini menjadi trend dan digemari remaja adalah socmed AU. Socmed AU ini AU yang berlatar di media sosial dan berisi tentang sebuah percakapan melalui fitur chatting dan tampilannya dapat berbentuk room chat WhatsApp atau thread sebuah tweet di Twitter. Selain itu, ada juga AU yang berbentuk narasi seperti cerita-cerita biasanya. Selain jenisnya yang unik, genre-genre yang bisa ditemukan dalam AU itu beragam dan sama seperti cerita/cerpen lainnya. Ada genre horor, romantis, komedi, romance-comedy, dan angst (genre yang menguras emosi).

Twitter menjadi platform yang mainstream digunakan dalam pembuatan atau pembacaan AU. banyak karya yang sudah lahir dan diterbitkan dari AU-AU yang berada di Twitter. Selain Twitter, banyak platform lain yang biasanya digunakan dalam membuat dan membaca AU, yaitu Wattpad, Write.as, Privatter, Ao3, dan lain-lain.

Referensi

Anjani, R. (2021, Mei 05). Arti AU dan Istilah-istilah Lain yang Dipakai Anak Zaman Now di Twitter. detik.com. https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-5558805/arti-au-dan-istilah-istilah-lain-yang-dipakai-anak-zaman-now-di-twitter

Mengenal The Invisible Man of Queen, Siapakah Dia?

Pada tahun 1971, anggota terakhir sekaligus anggota termuda dari band Queen bergabung. John Richard Deacon, yang pada saat itu usianya masih 20 tahun, memegang peran sebagai pemain bass dalam band Queen. Ia bergabung atas ajakan Brian May, sang gitaris Queen dan Roger Taylor, drummer Queen. 

Selain anggota termuda, John Deacon juga dikenal sebagai anggota yang paling pendiam dan pemalu dari tiga lainnya. Hal tersebut membuat ia mendapat julukan The Invisible Man. Namun hal tersebut tidak menghalangi jalannya kontribusi John Deacon dalam memproduksi karya untuk Queen.

Queen dalam produksi lagunya, banyak melibatkan Freddie Mercury sang vokalis dan Brian May sang gitaris. Namun, Roger Taylor dan John Deacon pun diperbolehkan dan dibebaskan untuk berkontribusi dalam produksi karya. John Deacon acap kali berkontribusi mengubah beberapa lagu untuk Queen, termasuk lagu-lagu top hits seperti “You’re My Best Friend” , “Another One Bites the Dust”, dan “I Want to Break Free”.

“Another One Bites the Dust” bahkan menjadi penghantar Queen dalam ranah music disco dan R&B, yang juga merupakan salah satu dari dua lagu yang menembus urutan teratas pada chart Billboard Amerika Serikat dan memperoleh penghargaan American Music Awards 1980.

Brian May dan Roger Taylor pernah mengatakan bahwa sosok John Deacon bukan sosok yang paling “nge-rock” dalam band Queen. Hal tersebut dibuktikan dengan banyak lagu ciptaannya yang bukan bergenre rock. Namun, John Deacon selalu mendapatkan arahan maupun dukungan dalam memproduksi karya dari vokalis Queen yang iconic, Freddie Mercury.

Sayangnya, pada tahun 1991, Freddie Mercury meninggal dunia dan hal tersebut membuat John Deacon sangat terpukul. John Deacon memutuskan untuk pensiun setelah kepergian Freddie Mercury. Meskipun ia kembali pada tahun 1997 untuk melakukan rekaman lagu “No One But You (Only Good The Die Young)” yang ditulis oleh Brian May yang terinspirasi oleh persahabatan John Deacon dan Freddie Mercury, John Deacon memutuskan untuk pensiun total baik dari band Queen maupun dunia musik. 

Kala itu, John Deacon berkata bahwa “Queen is not Queen without Freddie Mercury.”. Hal tersebut memberikan gambaran jelas bahwa di mata John Deacon, sosok Freddie Mercury tidak dapat tergantikan. Ia kehilangan semangat bermusik setelah Freddie Mercury tiada.

Kehidupan John Deacon setelah pensiun sangatlah tertutup. Pada tahun 2001 saat Queen dinobatkan dalam Rock and Roll Hall of Fame, ia tidak menunjukkan kehadirannya. Selain itu, bahkan pada saat acara World Premiere film Bohemian Rhapsody yang menceritakan perjalanan karir band Queen termasuk dirinya tahun 2018 lalu, ia pun tidak hadir.

Namun, Brian May mengatakan bahwa dirinya maupun Roger Taylor masih berhubungan baik dengan John Deacon. Ia juga mengatakan bahwa apabila John Deacon tidak menghubunginya atau Roger itu merupakan pilihannya dan John Deacon adalah seseorang yang cukup sensitif. Roger Taylor pun menambahkan bahwa meskipun ia dan John Deacon tidak saling bicara, ia meyakini bahwa John Deacon merestui apa saja yang ia dan Brian May lakukan terhadap band Queen. Ia pun berkata bahwa John Deacon dan band Queen telah melakukan banyak hal bersama-sama.

Banyak yang mengatakan bahwa keterpukulan John Deacon atas kematian Freddie Mercury hingga ia kehilangan semangat bermusiknya adalah kisah yang menyedihkan, tetapi sebetulnya tidak. Ia menemukan titik untuk berani berhenti dalam bermusik bagi dirinya dan meninggalkan karya-karya yang luar biasa setelah masa pensiunnya. Tentu hal tersebut merupakan sebuah keputusan besar yang ia ambil. Ia pun menghargai sahabatnya, Freddie Mercury dalam pernyataannya bahwa tidak ada yang bisa menggantikan Freddie Mercury oleh siapapun. Ia juga berpensiun pada usianya yang menginjak kepala empat dan menikmati kehidupan setelah pensiun bersama keluarganya. What a perfect life of The Invisible Man of Queen.

Ditulis oleh: Zalfa Ghina Khairunnisa

Words of Thoughts: Social Isolation: Mengingat Satu Tahun Pengasingan Diri

Tidak terasa sudah lebih dari satu tahun kita menghadapi pandemi yang menyebabkan kita harus mengisolasikan diri di tempat tinggal kita masing-masing. Tidak dapat beraktivitas seperti biasa terkadang membuat kita lebih mudah cemas, tidak dapat berpikir dengan jernih, dan berbagai dampak lainnya. Namun mengisolasi diri menjadi satu-satunya opsi untuk manusia untuk bertahan hidup khususnya di situasi ini.

Di tengah situasi yang sedang kita hadapi sampai sekarang yaitu social distancing, atau PSBB, atau istilah lainnya yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia kepada kita, kalian pasti pernah mendengar istilah isolasi yang digunakan sebagai kosa kata yang bermakna untuk mengurung diri dan mengurangi kontak serta tidak berinteraksi untuk sementara dengan orang lain.

Tetapi jauh sebelum kita menghadapi situasi ini, sudah banyak orang yang mempraktikkan isolasi ini namun dalam sebuah konteks yang berbeda dengan situasi ini. Banyak orang yang mempraktikkan hal ini karena berbagai macam alasan yang beragam seperti disebabkan karena kekerasan yang pernah mereka alami sehingga menyebabkan trauma, krisis dalam lingkungan sosial terdekat seperti keluarga, kehilangan orang terdekat, ataupun kecanggungan sosial yang dirasakan saat berinteraksi dengan orang lain.

Hal ini dikenal sebagai social isolation, peristiwa ini dapat terjadi pada segala jangka umur, dari muda hingga tua tentu dengan gejala yang berbeda dari tiap pengelompokan umur tersebut. Masa remaja merupakan kelompok umur yang paling rentan terkena kondisi ini dimana remaja lebih sensitif terhadap kehidupan sosial serta berbagai tuntutan yang ada di dalam masyarakat. 

Namun hal ini tak menutup kemungkinan orang yang lebih tua tidak terkena kondisi ini, seperti pada beberapa kasus yang terjadi pada orang tua di beberapa negara, hal ini disebabkan oleh perceraian dengan pasangan, tidak memiliki kerabat dekat yang merawat, trauma yang disebabkan berbagai hal yang terjadi di masyarakat dan berbagai hal lainnya.

Berdasarkan hasil penelitian dari John T. Cacioppo dan Louise Hawkley, social Isolation dapat berdampak kepada berbagai aspek dalam kehidupan orang yang melakukan tindakan isolasi ini, seperti penurunan kemampuan kognisi secara drastis, meningkatnya kognisi yang negatif dan bersifat depresif, meningkatnya kepekaan terhadap ancaman sosial, dan munculnya bias konfirmasi untuk perlindungan diri dalam bentuk kognisi sosial.

Secara umum, social isolation dapat menyebabkan seseorang merasakan kesepian, rasa takut terhadap orang lain, dan juga merasa dirinya tidak berharga. 

Jepang merupakan salah satu negara yang memiliki sebuah istilah khusus untuk orang yang melakukan praktik ini dengan sebutan hikikomori, dimana orang yang melaksanakan praktik (pada umumnya remaja dan orang dewasa) ini menarik diri dari masyarakat dan mengisolasi diri dalam tingkat yang tinggi.

Dalam berbagai kasus, isolasi yang dilakukan kadang memiliki resiko yang tinggi seperti dampak yang sebelumnya sudah disampaikan, yaitu menurunnya kemampuan kognisi. Terkadang seseorang akan kesulitan melakukan interaksi dengan orang lain seperti semula. 

Saya sendiri sebagai penulis pernah bertemu dengan beberapa orang yang melaksanakan praktik ini, mereka cenderung berkata bahwa mereka merasakan tekanan saat berinteraksi dengan orang lain, seperti rasa yang mencekam dan tidak nyaman saat kembali bergabung dengan masyarakat.

Jelas membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkan kondisi ini, karena orang yang melaksanakan praktik ini kehilangan rasa kepercayaan diri dan kemampuan kognisi sosial dalam porsi yang sangat besar bahkan dapat bersifat permanen. 

Ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk memulihkan kondisi ini, salah satunya adalah menghubungi profesional yang mampu membantu mengatasi hal ini seperti psikolog dan psikiater dalam upaya terapi, namun hal ini tidak bersifat instan seperti yang banyak orang pikirkan. Terapi membutuhkan waktu yang lama untuk memiliki efek dan membantu pulih, tentu dorongan dalam diri juga merupakan hal yang penting untuk membantu pulih dari kondisi ini.

Namun bukan berarti orang terdekat tidak dapat membantu orang yang terkena dampak dari social isolation untuk pulih dari kondisi ini, orang terdekat dapat membantu dengan memberikan dukungan sosial yang dibagi menjadi 4 jenis yakni sebagai berikut; Pertama, menjadi appraisal support, yang berfungsi untuk membantu seseorang memecahkan masalah sosial yang dihadapi dengan contoh konkritnya seperti menjadi tempat keluh kesah dari orang yang mengalami kondisi ini.

Kedua, menjadi tangible support yang menjadi bantuan dalam menyelesaikan permasalahan orang yang terkena kondisi tersebut dengan memberikan bantuan berbentuk barang atau lainnya. Ketiga adalah self esteem support, yaitu dukungan yang bertujuan untuk meningkatkan rasa harga diri dan dapat menerima diri sendiri kembali seperti semula. Dan yang terakhir adalah belonging support yang merupakan dukungan untuk memberikan seseorang rasa nyaman dan keterlibatan dalam suatu kelompok yang dapat membantu orang tersebut kembali dapat berinteraksi seperti semula.

Sehingga kita dapat mendapatkan kesimpulan, bahwa sebagai manusia kita tidak dapat hidup sendiri karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial. Mungkin dalam situasi yang kita hadapi, isolasi adalah sesuatu hal yang necessary, namun jangan sampai lupa untuk berinteraksi dengan orang terdekat kita. Utamanya, untuk mengenang satu tahun kita harus menjaga jarak, mengasingkan diri, dan menatap muka melalui layar pemancar radiasi, kita harus mensyukuri betapa berharganya momen sebelum pengasingan massal ini.

“Why do people have to be this lonely? What’s the point of it all? Millions of people in this world, all of them yearning, looking to others to satisfy them, yet isolating themselves. Why? Was the earth put here just to nourish human loneliness?”

-Haruki Murakami-

Oleh: Yohanes Stephen, Ilmu Komunikasi 2018