Words of Thoughts #9 Mengkaji Beberapa Hoaks Menurut Jokowi Perihal Isu RUU Cipta Kerja yang Didemo Massa

Pendahuluan

 

Dalam dua minggu terakhir, beberapa demonstrasi terjadi di beberapa kota besar antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, dan sejumlah kota besar  lainnya. Demonstrasi-demonstrasi tersebut bertujuan untuk menolak disahkannya RUU (Rancangan Undang-Undang) Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Jabodetabek dan serikat atau perkumpulan buruh di Indonesia. Demonstrasi tersebut terjadi secara besar- besaran pada tanggal 8 Oktober 2020 setelah tiga hari disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR dan masih berlanjut pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan tuntutan yangsama.1

Demonstrasi yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja ini berjalan dengan kondisi dan cerita yang bervariasi. Berbagai pedemo dari kalangan buruh dan mahasiswa menyampaikan aspirasinya di depan DPRD untuk menggugat beberapa pasal yang ada di RUU Cipta Kerja. Semua demonstrasi dilakukan oleh para pedemo dengan berbagai cara di kota-kota besar. Sebagian demonstrasi yang dilakukan oleh pedemo di kota-kota besar berakhir dengan kerusuhan antara pedemo dan aparat yang berjaga. Jadi, sebagian berdemonstrasi yang dilakukan pedemo dengan berbagai cara di kota-kota besar berakhir rusuh dengan aparat yang berjaga.2

Di ibu kota Indonesia, demonstrasi sudah terjadi dari tanggal 5 Oktober 2020 tepat hari disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR dan berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2020 dengan pedemo yang lebih membanjiri jalanan. Hari itu massa mulai menuju Istana Negara sehingga menutupi jalan raya di sekitar Salemba dekat Fakultas Kedokteran UI dan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Para pedemo yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan sebagian anak sekolahan terus bergerak menuju Monas dan tertahan di sekitar Tugu Tani sebelum memasuki area Monas. Ketika sore mulai menjelang, para pedemo pun masih tertahan akibat jalan menuju Monasi diblokir oleh polisi bersenjata lengkap. Kerusuhan pun mulai terjadi di sekitar pos polisi dekat Tugu Tani yang diawali oleh ban bekas yang dibakar olehpedemo.

1 Idhom, M. Adi. 2020. Situasi Demo 8 Oktober Tolak Omnibus Law di Jakarta, Jogja, dan Malang. Diakses melalui https://tirto.id/situasi-demo-8-oktober-tolak-omnibus-law-di-jakarta-jogja-malang-f5Jz pada tanggal 22 Oktober 2020.

2 Silogisme Kategorisme.

 

Puncaknya, pos polisi di dekat Tugu Tani dibakar oleh para pedemo sehingga kebakaran pun tidak bisa dihindarkan lagi.3

Sedangkan, demonstrasi di Yogyakarta juga berakhir dengan kerusuhan antara para pedemo dan aparat yang berjaga di depan gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Wakil ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa saat itu kondisi masih cukup panas dan banyak gas air mata bertebaran. Awalnya pedemo sedang menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD, tetapi kerusuhan mulai terpantik mulai pukul 13.00 WIB hingga mulai ditembakinya gas air mata pada pukul 16.37 WIB. Untungnya pada hari itu juga, Sultan Sri Hamengku Buwono menerima aspirasi dari para buruh dan mengatakan bahwa beliau akan menyurati presiden untuk menolak RUU ciptakerja.

Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020, Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang RUU Cipta Kerja yang didemokan di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Presiden mengatakan dalam pernyataannya bahwa demo terjadi karena elemen mahasiswa dan buruh mengalami disinformasi (salah tangkap) terhadap substansi dalam RUU tersebut. Presiden juga menjelaskan terdapat beberapa hoaks yang beredar dalam pemberitaan mengenai RUU Cipta Kerja ini.4

Di video dalam kanal tersebut Presiden Jokowi menjelaskan beberapa hoaks di media sosial dan disinfomasi beberapa pasal yang diterima masyarakat. Hoaks-hoaks tersebut antara lain, upah minimum dihilangkan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, penghapusan AMDAL, dan sebagainya. Namun, Kahar S. Cahyo yang mengepalai Departemen Komunikasi Konferensi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan pihaknya belum menerima sepenuhnya dari penjelasan presiden. Karena mereka masih merujuk kepada salinan draf panitia kerja DPR tentang RUU Cipta Kerja, mereka menganggap RUU tersebut mengurangi atau memotong hak-hak buruh.5

Menilik Beberapa Penjelasan Hoaks tentang RUU Ciptaker dari Presiden Jokowi

 

 

3 Aditya, Dicky. 2020. Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Panas, Banyak Tempat Dibakar Massa. Diakses melalui https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-35813204/demo-tolak-omnibus-law- cipta-kerja-di-jakarta-panas-banyak-tempat-dibakar-massa pada tanggal 22 Oktober 2020.

4 Tim Detikcom. 2020. Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker: Dari UMP, Cuti hingga PHK. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5207352/jokowi-jawab-hoax-soal-uu-ciptaker-dari-ump-cuti-hingga-phk pada tanggal 22 Oktober 2020.

5 Chaterine, Rahel Nada. 2020. Jokowi Bicara Soal Hoax RUU Cipta Kerja, KSPI: Belum Buat Kami Tenang. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5208028/jokowi-bicara-hoax-soal-uu-cipta-kerja-kspi-belum- buat-kami-tenang pada tanggal 23 Oktober 2020.

 

Merujuk penjelasan Hidayat dan Arifin (dalam Razy dan Ferdryansyah, 2020), kebijakan itu penting untuk pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah biasanya membuat sebuah kebijakan dengan dua cara, yaitu membuat kebijakan baru atau membarui peraturan perundang-undangan yang lama. Kebijakan juga bertujuan menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang seimbang sehingga segala ketimpangan bisa dihindari di dalamnya.

Pembuatan kebijakan tersebut kadang mengundang kontroversi sehingga memicu pergesekan dan konflik di kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh isi dari kebijakan tersebut atau cara merumuskan kebijakan tersebut untuk dijadikan undang-undang. Permasalahan ini terjadi saat ini juga di saat DPR merumuskan dan membahas RUU Cipta Kerja hanya dalam 100 hari sesuai perintah Presiden Jokowi. Meskipun RUU ini bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi dan beberapa alasan lainnya, keputusan mengesahkan RUU ini sangat ditentang oleh banyak pihak terutama kaum buruh. Hal ini disebabkan oleh ketergesa-gesaan dalam merumus, membahas, dan mengesahkannya serta partisipasi publik dalam ketiga prosedur tersebut terbilang kecil sehingga RUU ini ditentang sekali oleh para buruh dan mahasiswa.6

Problematika mengenai pandangan terhadap RUU Cipta Kerja menciptakan beberapa klaim hoaks yang menurut presiden sendiri itu merupakan disinformasi setelah terjadi banyak demo sebelumnya. Merujuk kepada penjelasan Lynda Walsh di buku Sins Againt Actions (dalam Muthaharah, 2020), hoaks adalah pemberitahuan atau kabar atau berita keliru dan berbahaya karena menyebabkan kelirunya perspektif atau pikiran manusia dengan menyampaikan pemberitahuan palsu atau semacamnya seakan-akan itu kebenaran yang mutlak. Dalam hal ini Jokowi menjelaskan dalam pernyataannya di kanal YouTube Sekretariat Negara tentang beberapa hoaks atau disinformasi yang memicu terjadinya beberapa demonstrasi di beberapa kota besar.

Penjelasan Jokowi mengenai hoaks dan disinformasi RUU Cipta Kerja menekankan di tujuan RUU itu dibuat dan mengklarifikasi hoaks dan disinformasi tentang RUU tersebut. Presiden menjelaskan di awal penjelasannya tentang tujuan dan esensi dari pembuatan RUU Cipta Kerja, kemudian presiden menjelaskan tujuan yang lebih konkret dalam pelaksanaan RUU tersebut. Setelah itu, presiden menyangkal hoaks dan disinformasi tentang beberapa

6 Razy, M. F., & Fedryansyah, M. (2020). KONFLIK GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 2(2): 74-85. Universitas Padjadjaran: Sumedang.

 

substansi RUU Cipta Kerja antara lain UMP, UMK, dan UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi) yang ditiadakan, semua cuti karyawan dihilangkan, PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan, jaminan sosial karyawan yang dihilangkan, AMDAL dihilangkan, dan beberapa substansi lainnya. Saat itu juga presiden langsung mengklarifikasi hal-hal tersebut dan mengatakan UMP, UMK, dan UMSP masih tetap ada, hak cuti karyawan masih tetap ada, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan, jaminan sosial karyawan masih tetap ada, dan studi AMDAL tetap harus dilakukan oleh perusahaan besar dan UKM atau UMKM hanya perlu diawasi serta didampingi.7

Polemik Substansi RUU Cipta Kerja dari Perancangan hingga Sekarang

 

Substansi  RUU  Cipta  Kerja  memiliki  tendensi  kuat  untuk  menindas   kaum  buruh yang  sudah  secara  eksplisit  berpenghasilan  minim.  Serikat  buruh  menilai  beberapa poin seperti wewenang perusahaan dalam mengatur isi kontrak kerja serta digantikannya  UMK  menjadi  UMP  akan  menjadi  sebuah  lecutan  bagi  pekerja  sebab  hal  tersebut  dapat  menyebabkan  nilai   pesangon   yang   akan   mereka   dapatkan   semakin rendah dengan jam kerja nyaris eksploitatif. Beberapa poin  lainnya  dalam  substansi Omnibus  Law  Ciptaker  yang  dinilai  bermasalah  dan digugat  oleh  buruh, antara lain8:

  1. Pemangkasan hari cuti
    1. Pasal 79  menghapus  kebijakan  bagi  perusahaan  untuk  wajib  memberikan  cuti  panjang  dalam  waktu  dua  bulan  pada  pekerja  yang  telah   minimal  enam bulan bekerja di tempat tersebut dengan pemberlakuan  cuti,  yaitu  di  setiap kelipatan enam tahun;
    2. Pasal 79 Ayat 2b memangkas waktu wajib istirahat, yaitu satu hari yang  diadakan setiap minggunya dengan syarat enam hari waktu kerja;
    3. Pasal 79 Ayat 3 memutuskan pekerja hanya akan  diberi  12  hari  di  cuti  tahunan  dengan  syarat  pekerja  telah  melaksanakan  pekerjaannya  dalam  kurun 12 bulan berturut-turut;

7 Sekretariat Presiden. 2020. Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=xUI7hd3KkK0&t=39s pada tanggal 25 Oktober 2020.

8 Muhammad Idris. 2020. Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/10/05/102200626/mengenal-apa-itu-omnibus-law-ruu-cipta-kerja- dan-isi-lengkapnya?page=all pada tanggal 25 Oktober 2020

 

  1. Pasal 79 Ayat 4  konkretisasi  dari  cuti  tahunan  diatur  dalam  kontrak  kerja  dan wewenang perusahaan;serta
  2. Pasal 79  Ayat  5  pemberian  istirahat  panjang  dapat  diberikan   oleh perusahaan tergantung isi dari kontrak kerja perusahaan
  1. Pengaturan perusahaan mengenai mekanisme kontrak kerja
    1. Pasal 59 Ayat 4 memaparkan ketentuan kontrak, seperti  jangka  dan  batas  waktu  kerja  serta  jenis  dan  sifat  pekerjaan  diatur  oleh   Peraturan
  2. Kebijakan perusahaan dalam membayar upah
    1. Pasal 91  menghapus  prohibisi   perusahaan   untuk   membayar   upah   pekerja di bawah ketetapan Peraturan Pemerintah;
    2. Pasal 91  Ayat  1  menghapus  jumlah  upah  yang  disepakati  bersama   di   antara pekerja dan  perusahaan  dengan  syarat  kesepakatan  mengenai  upah  tidak di bawah Peraturan Pemerintah yang berlaku; serta
    3. Pasal 91 Ayat 2 menghapus  kebijakan  mengenai  perusahaan  yang  mengingkari upah kesepakatan dan wajib mengganti  upah  tersebut  sesuai dengan upah yang ditetapkan oleh Peraturan
  3. Perizinan perusahaan untuk merekrut TKA
    1. Pasal 42  memudahkan  perusahaan  untuk  merekrut  TKA  dengan   sponsor yang  menaungi  TKA  hanya  perlu  melampirkan   Rencana   Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini mengamandemen Perpres Nomor

20 Tahun 2018 yang sebelumnya TKA diwajibkan melampirkan  beberapa  berkas,  antara  lain  Rencana  Penggunaan  Tenaga  Kerja  Asing   (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan  Izin  Menggunakan  Tenaga  Asing  (IMTA).

  1. Pelenyapan upah minimum
    1. Pasal 89 mengapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan menggantikannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pengesahan RUU Cipta Kerja yang  tergesa-gesa  di  tengah  masa  reses  dan pandemi  memicu  keraguan  dari  berbagai  kalangan  terutama  kelas  menengah  ke   bawah.  Sejak  permakluman  RUU  Cipta  Kerja  di  awal  bulan   Oktober   lalu,   sudah tidak  terhitung  berapa  banyak  jumlah  kaum  buruh,  mahasiswa,  dan  LSM  yang  turun  kejalan untuk menggerakan dan menyuarakan ketidaksetujuannya pada substansi

 

UU tersebut. Polemik mengenai transparansi  substansi  RUU  Cipta  Kerja  turut  mendukung  kecurigaan  masyarakat  pada   fraksi   DPR   yang   dinilai   hanya   memanjakan para investor dan  oligarki  semata.9  Seluruh  buruh  yang  bergerak  dalam  aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja bukanlah  berasal  dari  kalangan  atas. Sementara itu,  pihak  pemerintah  lazimnya  diisi  oleh  beberapa  orang  yang  memiliki  latar belakang kelas atas. Jadi, beberapa buruh  bukanlah  dari  kalangan  atas.10  Hal  itu  yang  menyebabkan   segelintir   orang   yang   menempati   kursi   pemerintahan   tidak cukup mampu memahami kondisi dari kalangan kelas menengah ke bawah.

UU  Cipta  Kerja  yang  dimaknai   sebagai   debirokratisasi   oleh   fraksi   DPR   lekas  disanggah  oleh  kaum  buruh,  mahasiswa,  dan  LSM  sebagai  deviasi   peraturan yang  telah  ada  sebelumnya.  Tidak  hanya  itu,  Ahli hukum  tata   negara,   Bivitri   Susanti, S.H., LL.M.,  menjelaskan  draf  UU  Cipta  Kerja  justru  merujuk  pada pengesahan  UU  yang  sifatnya  inkonstitusional.11  Hal  ini  diperkuat   dengan dibuktikannya  video  yang   menampilkan   pelaksanaan   sidang   pengesahan   Omnibus Law  Cipta  Kerja  yang  tidak  kondusif.  Anggota  Fraksi  Partai   Demokrat,   Benny   Kabur  Harman,  bersitegang  dengan  Wakil  Ketua  DPR,  Azis  Syamsuddin   ketika  sidang  paripurna  sedang  berlangsung.  Saat  itu,  Benny  Kabur  Harman   bermaksud   untuk menginterupsi perkataan Azis Syamsuddin  yang  dinilai  ingin  menyegerakan  ketukan  palu  dari  Puan  Maharani.  Sidang  kian  memanas  dengan  Azis  Syamsuddin yang terus menangkis setiap perkataan yang dilontarkan oleh Benny Kabur Harman disebabkan ia kontra terhadap draf UU  Cipta  Kerja.  Tidak  ada  yang  mau  mengalah  dalam debat kusir  tersebut  sehingga  membuat  suara  saling  beradu.  Dalam  video  tersebut, berkembang spekulasi di tengah masyarakat  mengenai  semiotika  yang  ditampilkan oleh Puan Maharani seolah menekan-nekan tombol  hendak  mematikan mikrofon milik anggota  Fraksi  Partai  Demokrat  tersebut.  Akibat  tindakan  Puan  Maharani tersebut, suara mikrofon milik  Benny  Kabur  Harman  tidak  terdengar  lagi selama  sidang  paripurna  berlangsung.  Benny  Kabur  Harman dan  seluruh  anggota  Fraksi Partai Demokrat mengaku kecewa atas tindakan sepihak yang dilakukan

 

 

9 Ahmad Fauzan. 2020. Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan Buruh Memanjakan Oligarki. Diakses melalui https://tirto.id/omnibus-law-cipta-kerja-merugikan-buruh-memanjakan-oligarki-f6aF pada tanggal 25 Oktober 2020

10 Silogisme Kategoris

11 Opini Id. 2020. “OMNIBUS LAW FIX_BANGET_REV-3.micmati | MR. KECE”. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=dBq-JcYhCnY&t=94s pada 25 Oktober 2020

 

Puan Maharani selaku Ketua DPR.12 Oleh  karena  persepsi  masyarakat  pada  Puan Maharani sudah buruk, masyakarat mulai membanjiri tagar Twitter dengan #DPRPengkhianat dan melabeli Puan Maharani beserta seluruh Fraksi Partai yang menyetujui Omnibus Law Cipta Kerja sebagai pengkhianat negara.

Kejanggalan di setiap pasal RUU Cipta  Kerja  mulai  ditelisik  sejak  terbitnya  naskah rancangan UU Ciptaker di tengah masyarakat, meskipun tidak memiliki latar belakang hukum. Namun, sejak ketuk palu di tanggal 5 Oktober lalu,  naskah  final  mengenai Omnibus Law  belum  diluncurkan  bahkan  anggota  DPR  yang  turut  serta  dalam  sidang  tersebut  belum  menerima  naskah  final  dan   hanya   memegang   draf   RUU Cipta Kerja saja.13 Setidaknya, ada  empat  draf  RUU  Cipta  Kerja  yang  sudah beredar di masyarakat dengan  setiap  draf  memiliki  perbedaan jumlah  halaman.  Perbedaan  tersebut  memicu  praduga   dan   hoaks   dari   kalangan   masyarakat. Membantah isu hoaks yang beredar, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR  menguraikan  pernyataannya  di   hadapan   media.   Ia   menjelaskan   bahwasanya  perbedaan jumlah halaman pada setiap draf UU Cipta Kerja hanya disebabkan oleh perbedaan jenis kertas  dan  huruf  yang  dipakai  dengan  tanpa  mengubah  substansi  apapun di dalam draf tersebut.14

Jokowi  mengimbau  pada  demonstran  untuk  mengulas  yudisial   atau   biasa disebut  judicial  review, sementara  yang  diketahui   sebelumnya   naskah   final   dari   RUU Cipta Kerja itu sendiri belum dirilis sehingga masyarakat pun tidak mampu melampirkan  tuntutan  mereka  dengan  hanya  mengandalkan  draf  RUU  Cipta   Kerja yang beredar  di  tengah  masyarakat.  Namun,  serikat  buruh  dan  mahasiswa  sepakat  untuk mengajukan gugatan melalui  aksi  serentak  turun  ke  jalan  seraya  berorasi  mengenai  tuntutan-tuntutan  mereka  pada  Omnibus  Law  Cipta  Kerja  ini  dengan   harapan didengar oleh DPR serta Presiden Jokowi. Adapun tujuh tuntutan yang

 

 

 

 

12 Saeno. 2020. Puan Matikan Mikrofon Penyebab Fraksi Demokrat Walk Out? Ini Penjelasan Sekjen DPR.  diakses melalui https://kabar24.bisnis.com/read/20201006/15/1301292/puan-matikan-mikrofon-penyebab- fraksi-demokrat-walk-out-ini-penjelasan-sekjen-dprpada tanggal 25 Oktober 2020

13Opini Id. 2020. “OMNIBUS LAW FIX_BANGET_REV-3.micmati | MR. KECE”. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=dBq-JcYhCnY&t=94s pada 25 Oktober 2020.

14 Nur Fitriatus Shalihah. 2020. Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan? Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/150848965/polemik-draf-omnibus- law-cipta-kerja-apakah-boleh-diedit-setelah-disahkan?page=allpada tanggal 24 Oktober 2020

 

diajukan oleh buruh dalam aksinya menolak kebijakan RUU Cipta Kerja yang telah dicetuskan pada 5 Oktober lalu, yaitu di antaranya:15

  1. Menolak peniadaan  UMSK  atau  Upah  Minimum  Sektoral   serta   legalisasi   Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang diterapkan secara bersyarat;
  2. menolak depresiasi  nilai  pesangon  yang  semula  32   bulan   upah   diubah   menjadi  25  bulan  ketika pengusaha  membayarkan  pesangon   pada   buruh   sebesar 19 bulan upah dan 6  bulan  lainnya  dibayarkan  oleh  BPJS  Ketenagakerjaan;
  3. menolak perjanjian  kerja  waktu  tertentu   atau   PKWT   yang   dapat   Hal ini merujuk pada kontrak seumur hidup;
  4. menolak Alih  Daya  atau  Outsourcing  pekerja  dengan  waktu  seumur  hidup  tanpa dibatasi jenis pekerjaan;
  5. menolak eksploitatif jam kerja;
  6. meminta kembali  hak  pekerja  atas  hari  cuti  beserta  upah  yang  diberikan  di   hari cuti, yaitu di antaranya ialah cuti haid dan cuti panjang; serta
  7. meminta hak baik jaminan kesehatan maupun upah selepas habis masa kerja (pensiun) disebabkan  adanya  kebijakan  di  dalam  UU  Cipta  Kerja  mengenai  masa kerja karyawan kontrak dan alih daya dapat berlaku seumur

Tuntutan  yang  diajukan  baik  oleh  kaum  buruh  maupun  mahasiswa  ialah   sebagai bentuk protes dari ketidaktahuan  mereka  terhadap  sidang  paripurna  yang  diadakan  secara  mendadak  dan  seolah-olah  fraksi   DPR   sedang   menipu   rakyat.   Massa  menilai  fraksi  DPR  menyengaja  dalam   menerbitkan   tanggal   “palsu”   ke   publik  guna  melenyapkan  hambatan  berupa  usulan-usulan  rakyat  demi   keuntungan  yang  akan  diraup  oleh kalangan  atas,  khususnya  dalam  praktik   nepotisme.   Mosi   tidak percaya  terus  digaungkan  dengan  semarak  di  beberapa  ruas  jalan  kota. Tercetusnya ketujuh  tuntutan  diharapkan  akan  didengar  oleh  pihak  istana,  yaitu Presiden Jokowi agar  bertindak  melawan  pengesahan  substansi  Omnibus  Law  Cipta Kerja dengan Perpu.16

 

15 Jawahir Gustav Rizal. 2020. 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja. Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/04/143000165/7-tuntutan-buruh-terkait-ruu-cipta-kerja?page=all pada tanggal 24 Oktober 2020

16 Ari Syahril Ramadhan. 2020. Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan. Diakses melalui https://jabar.suara.com/read/2020/10/05/204819/pengesahan-omnibus-law-dipercepat- buruh-semakin-terpancing-turun-ke-jalan?page=2 pada tanggal 25 Oktober 2020

 

Respons dari Beberapa Kalangan setelah Disahkannya RUU Cipta Kerja

 

Meski  menuai  pro  dan  kontra,  Jokowi  membuat  video  sebagai   bentuk klarifikasi.  Dalam  video klarifikasi  tersebut,  penulis  memiliki  pandangan  bahwa   Jokowi ingin menegaskan kebenaran dari  berita  palsu  yang  sedang  beredar  di  masyarakat.  Meski   seperti   itu,   Jokowi   mempersilakan   khalayak   untuk   melakukan  uji materi ke Mahkamah Konstitusi bilamana masih ada  yang  tidak  puas.  Menurut  sebagian  khalayak  yang  menyoroti  tentang  pembahasan   RUU   Cipta   Kerja,   pemerintah bersifat tertutup dari  masyarakat  umum  dalam  proses  pembahasan  RUU  Cipta  Kerja.  Masyarakat  umum  juga  menafsirkan  bahwa  sejumlah   pasal   yang  terdapat dalam RUU Cipta Kerja dinilai merugikan kaum buruh.

Jokowi  mengutarakan   dalam   video   tersebut   alasan   dibutuhkannya   RUU   Cipta Kerja yang dibahas dalam rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan para  gubernur. RUU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak- banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Beberapa pasal yang memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dalam membuka usaha  baru  dianggap  menjadi  sebuah regulasi  yang  sangat  bagus  dari  pemerintah  untuk  masyarakat. Dalam video yang diutarakan Jokowi,  ia  meluruskan  bahwa  RUU  Cipta  Kerja juga mendukung upaya pencegahan dan pemeberantasan korupsi.

Rancangan undang-undang di mana pun tidak  akan  pernah  mendapatkan  persetujuan mutlak dari semua pihak. Jokowi mengungkapkan RUU  Cipta  Kerja  merupakan jawaban dari aspirasi para  buruh  yang  disalurkan. Meskipun  demikian  menurut pakar tata negara  RUU  Cipta  Kerja  menyalahi  aturan.  Pakar  hukum  tata  negara,  Jimly  Asshiddiqie,  menegaskan  pemerintah  tidak  sepatutnya   mengubah   apa pun  yang  termuat  dalam  RUU  Cipta  Kerja.  Menurutnya,   setelah  RUU   Cipta   Kerja itu disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna dan diserahkan  ke  Jokowi  untuk  diundangkan, maka pemerintah bisa  memperbaiki  jika  ada  “clerical  error“.  Clerical  error  yang  dimaksud  ialah  daftar  panjang  kesalahan  ketik   dalam   putusan.   Pakar   Tata Negara lainnya, Feri Amsari,mengatakan pemerintah “telah secara terbuka dan

 

terang-terangan     menyalahi       Undang-Undang     12     Tahun     2011     tentang     prosedur pembentukan undang-undang.17

Penutup

 

Di saat banyaknya pihak dari elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan sebagainya yang menentang RUU Cipta Kerja, RUU ini memiliki beberapa manfaat dalam pengujian undang-undang. Menurut Tohadi (2020), manfaat-manfaat itu antara lain, pengujian undang-undang yang tindih menindih bisa dihilangkan, proses revisi pengujian undang-undang yang efektif, dan hilangnya ego sektoral yang terdapat dalam berbagai pengujian undang-undang.

Kendati terdapat beberapa manfaat dari RUU tersebut, sebagian masyarakat tetap memberikan umpan balik yang berbeda. Menurut Mulyana (2017), stereotip dan prasangka salah dua jenis kekeliruan dalam memberikan umpan balik.18 Banyaknya stereotip dan prasangka menjadi faktor masyarakat dalam memberikan umpan balik yang berbeda. Ada dari kalangan akademisi dengan pengetahuan yang dimilikinya dan ada dari kalangan mahasiswa dan buruh yang turun dengan aksi.

Aksi yang dilakukan segenap masyarakat dari elemen buruh maupun mahasiswa seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah Indonesia. Jika pemerintah bijak dalam merencanakan RUU, beberapa aksi kerusuhan pun bisa dihindari. Faktanya, pemerintah tidak bijak dalam merencanakan RUU. Dengan demikian, beberapa aksi kerusuhan terjadi di beberapa kota besar.19 Kebijakan dalam menyusun dan mengesahkan undang-undang seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif sehingga diterima semua kalangan masyarakat.

Berbagai respons yang bervariasi masyarakat dari kalangan akademisi maupun nonakademisi tentang RUU Cipta Kerja itu sendiri membuat pemerintah harus bertindak lebih bijak dalam merencanakan sebuah undang-undang. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam perencanaannya. Beberapa aspek krusial juga harus dipertimbangkan lagi sebelum RUU itu disahkan dan dijadikan menjadi undang-undang secara resmi.

 

17 Tim BBC.com. 2020. Omnibus Law: Penghapusan pasal di UU Cipta Kerja ‘menyalahi aturan’, menurut pakar tata negara. Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54683230 pada tanggal 27 Oktober 2020

18 Mulyana, Deddy. 2020. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit Rosdakarya

19 Silogisme Hipotetis

 

Daftar Pustaka

 

Buku

 

Mulyana, Deddy. 2017. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.

 

 

Jurnal dan Skripsi

 

Muthaharah, Sabella. 2020. Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Hoax Dalam Pasal

45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Ar-Raniry: Banda Aceh.

Razy, M. F., dan Fedryansyah, M. 2020. KONFLIK GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-

UNDANG OMNIBUS LAW. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 2(2): 74-85. Universitas Padjadjaran: Sumedang.

Tohadi, Mohammad. 2020. Kajian Kritis Atas Kewenangan Presiden Untuk Membatalkan Peraturan Daerah Dalam Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding. 9(1): 125. Universitas Pamulang: Tangerang Selatan.

 

Media Daring

 

Aditya, Dicky. 2020. Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Panas, Banyak Tempat Dibakar           Massa.Diakses           melalui                   https://galamedia.pikiran- rakyat.com/news/pr- 35813204/demo-tolak-omnibus-law-cipta-kerja-di-jakarta- panas-banyak-tempat-dibakar-massa pada 22 Oktober 2020.

Ahmad Fauzan. 2020. Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan Buruh Memanjakan Oligarki. Diakses       melalui             https://tirto.id/omnibus-law-cipta-kerja-merugikan-buruh- memanjakan-oligarki-f6aF pada 25 Oktober 2020.

 

Ari Syahril Ramadhan. 2020. Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing          Turun  ke         Jalan.  Diakses                                 melalui https://jabar.suara.com/read/2020/10/05/204819/pengesahan-omnibus-law-dipercepat- buruh-semakin-terpancing-turun-ke-jalan?page=2 pada 25 Oktober 2020.

 

Chaterine, Rahel Nada. 2020. Jokowi Bicara Soal Hoax RUU Cipta Kerja, KSPI: Belum Buat Kami Tenang. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5208028/jokowi- bicara-hoax-soal-uu-cipta-kerja-kspi-belum-buat-kami-tenang pada 23 Oktober 2020.

Idhom, M. Adi. 2020. Situasi Demo 8 Oktober Tolak Omnibus Law di Jakarta, Jogja, dan Malang. Diakses melalui https://tirto.id/situasi-demo-8-oktober-tolak-omnibus-law- di-jakarta-jogja-malang-f5Jz pada 22 Oktober 2020.

Jawahir Gustav Rizal. 2020. 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja. Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/04/143000165/7-tuntutan-buruh-terkait- ruu-cipta-xkerja?page=allpada 24 Oktober 2020.

Muhammad Idris. 2020. Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya.            Diakses           melalui https://money.kompas.com/read/2020/10/05/102200626/mengenal-apa-itu-omnibus- law-ruu-cipta-kerja-dan-isi-lengkapnya?page=all pada 25 Oktober 2020.

 

Nur Fitriatus Shalihah. 2020. Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah      Disahkan?       Diakses                                                                                                             melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/150848965/polemik-draf-omnibus- law-cipta-kerja-apakah-boleh-diedit-setelah-disahkan?page=all          pada          24        Oktober 2020.

Opini Id. 2020. OMNIBUS LAW FIX_BANGET_REV-3.micmati | MR. KECE. Diakses melalui   https://www.youtube.com/watch?v=dBq-JcYhCnY&t=94s pada 25 Oktober 2020.

Saeno. 2020. Puan Matikan Mikrofon Penyebab Fraksi Demokrat Walk Out? Ini Penjelasan Sekjen       DPR.   Diakses                                                                 melalui https://kabar24.bisnis.com/read/20201006/15/1301292/puan-matikan-mikrofon- penyebab-fraksi-demokrat-walk-out-ini-penjelasan-sekjen-dpr            pada               tanggal 25 Oktober 2020.

Sekretariat Presiden. 2020. Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=xUI7hd3KkK0&t=39s pada tanggal 25 Oktober 2020.

 

Tim BBC.com. 2020. Omnibus Law: Penghapusan pasal di UU Cipta Kerja ‘menyalahi aturan’, menurut pakar tata negara. Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54683230 pada tanggal 27 Oktober 2020.

 

Tim Detikcom. 2020. Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker: Dari UMP, Cuti hingga PHK. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5207352/jokowi-jawab-hoax-soal-uu- ciptaker-dari-ump-cuti-hingga-phk pada 22 Oktober 2020.

 

Oleh: Nizar Fachri Rabbani