Words of Thoughts #9 Mengkaji Beberapa Hoaks Menurut Jokowi Perihal Isu RUU Cipta Kerja yang Didemo Massa
Pendahuluan
Dalam dua minggu terakhir, beberapa demonstrasi terjadi di beberapa kota besar antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, Surabaya, dan sejumlah kota besar lainnya. Demonstrasi-demonstrasi tersebut bertujuan untuk menolak disahkannya RUU (Rancangan Undang-Undang) Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh elemen mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Jabodetabek dan serikat atau perkumpulan buruh di Indonesia. Demonstrasi tersebut terjadi secara besar- besaran pada tanggal 8 Oktober 2020 setelah tiga hari disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR dan masih berlanjut pada tanggal 20 Oktober 2020 dengan tuntutan yangsama.1
Demonstrasi yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja ini berjalan dengan kondisi dan cerita yang bervariasi. Berbagai pedemo dari kalangan buruh dan mahasiswa menyampaikan aspirasinya di depan DPRD untuk menggugat beberapa pasal yang ada di RUU Cipta Kerja. Semua demonstrasi dilakukan oleh para pedemo dengan berbagai cara di kota-kota besar. Sebagian demonstrasi yang dilakukan oleh pedemo di kota-kota besar berakhir dengan kerusuhan antara pedemo dan aparat yang berjaga. Jadi, sebagian berdemonstrasi yang dilakukan pedemo dengan berbagai cara di kota-kota besar berakhir rusuh dengan aparat yang berjaga.2
Di ibu kota Indonesia, demonstrasi sudah terjadi dari tanggal 5 Oktober 2020 tepat hari disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR dan berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2020 dengan pedemo yang lebih membanjiri jalanan. Hari itu massa mulai menuju Istana Negara sehingga menutupi jalan raya di sekitar Salemba dekat Fakultas Kedokteran UI dan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Para pedemo yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan sebagian anak sekolahan terus bergerak menuju Monas dan tertahan di sekitar Tugu Tani sebelum memasuki area Monas. Ketika sore mulai menjelang, para pedemo pun masih tertahan akibat jalan menuju Monasi diblokir oleh polisi bersenjata lengkap. Kerusuhan pun mulai terjadi di sekitar pos polisi dekat Tugu Tani yang diawali oleh ban bekas yang dibakar olehpedemo.
1 Idhom, M. Adi. 2020. Situasi Demo 8 Oktober Tolak Omnibus Law di Jakarta, Jogja, dan Malang. Diakses melalui https://tirto.id/situasi-demo-8-oktober-tolak-omnibus-law-di-jakarta-jogja-malang-f5Jz pada tanggal 22 Oktober 2020.
2 Silogisme Kategorisme.
Puncaknya, pos polisi di dekat Tugu Tani dibakar oleh para pedemo sehingga kebakaran pun tidak bisa dihindarkan lagi.3
Sedangkan, demonstrasi di Yogyakarta juga berakhir dengan kerusuhan antara para pedemo dan aparat yang berjaga di depan gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Wakil ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa saat itu kondisi masih cukup panas dan banyak gas air mata bertebaran. Awalnya pedemo sedang menyampaikan aspirasinya di depan gedung DPRD, tetapi kerusuhan mulai terpantik mulai pukul 13.00 WIB hingga mulai ditembakinya gas air mata pada pukul 16.37 WIB. Untungnya pada hari itu juga, Sultan Sri Hamengku Buwono menerima aspirasi dari para buruh dan mengatakan bahwa beliau akan menyurati presiden untuk menolak RUU ciptakerja.
Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020, Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang RUU Cipta Kerja yang didemokan di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Presiden mengatakan dalam pernyataannya bahwa demo terjadi karena elemen mahasiswa dan buruh mengalami disinformasi (salah tangkap) terhadap substansi dalam RUU tersebut. Presiden juga menjelaskan terdapat beberapa hoaks yang beredar dalam pemberitaan mengenai RUU Cipta Kerja ini.4
Di video dalam kanal tersebut Presiden Jokowi menjelaskan beberapa hoaks di media sosial dan disinfomasi beberapa pasal yang diterima masyarakat. Hoaks-hoaks tersebut antara lain, upah minimum dihilangkan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, penghapusan AMDAL, dan sebagainya. Namun, Kahar S. Cahyo yang mengepalai Departemen Komunikasi Konferensi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan pihaknya belum menerima sepenuhnya dari penjelasan presiden. Karena mereka masih merujuk kepada salinan draf panitia kerja DPR tentang RUU Cipta Kerja, mereka menganggap RUU tersebut mengurangi atau memotong hak-hak buruh.5
Menilik Beberapa Penjelasan Hoaks tentang RUU Ciptaker dari Presiden Jokowi
3 Aditya, Dicky. 2020. Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Panas, Banyak Tempat Dibakar Massa. Diakses melalui https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-35813204/demo-tolak-omnibus-law- cipta-kerja-di-jakarta-panas-banyak-tempat-dibakar-massa pada tanggal 22 Oktober 2020.
4 Tim Detikcom. 2020. Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker: Dari UMP, Cuti hingga PHK. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5207352/jokowi-jawab-hoax-soal-uu-ciptaker-dari-ump-cuti-hingga-phk pada tanggal 22 Oktober 2020.
5 Chaterine, Rahel Nada. 2020. Jokowi Bicara Soal Hoax RUU Cipta Kerja, KSPI: Belum Buat Kami Tenang. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5208028/jokowi-bicara-hoax-soal-uu-cipta-kerja-kspi-belum- buat-kami-tenang pada tanggal 23 Oktober 2020.
Merujuk penjelasan Hidayat dan Arifin (dalam Razy dan Ferdryansyah, 2020), kebijakan itu penting untuk pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah biasanya membuat sebuah kebijakan dengan dua cara, yaitu membuat kebijakan baru atau membarui peraturan perundang-undangan yang lama. Kebijakan juga bertujuan menciptakan kehidupan sosial masyarakat yang seimbang sehingga segala ketimpangan bisa dihindari di dalamnya.
Pembuatan kebijakan tersebut kadang mengundang kontroversi sehingga memicu pergesekan dan konflik di kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh isi dari kebijakan tersebut atau cara merumuskan kebijakan tersebut untuk dijadikan undang-undang. Permasalahan ini terjadi saat ini juga di saat DPR merumuskan dan membahas RUU Cipta Kerja hanya dalam 100 hari sesuai perintah Presiden Jokowi. Meskipun RUU ini bertujuan untuk mempermudah masuknya investasi dan beberapa alasan lainnya, keputusan mengesahkan RUU ini sangat ditentang oleh banyak pihak terutama kaum buruh. Hal ini disebabkan oleh ketergesa-gesaan dalam merumus, membahas, dan mengesahkannya serta partisipasi publik dalam ketiga prosedur tersebut terbilang kecil sehingga RUU ini ditentang sekali oleh para buruh dan mahasiswa.6
Problematika mengenai pandangan terhadap RUU Cipta Kerja menciptakan beberapa klaim hoaks yang menurut presiden sendiri itu merupakan disinformasi setelah terjadi banyak demo sebelumnya. Merujuk kepada penjelasan Lynda Walsh di buku Sins Againt Actions (dalam Muthaharah, 2020), hoaks adalah pemberitahuan atau kabar atau berita keliru dan berbahaya karena menyebabkan kelirunya perspektif atau pikiran manusia dengan menyampaikan pemberitahuan palsu atau semacamnya seakan-akan itu kebenaran yang mutlak. Dalam hal ini Jokowi menjelaskan dalam pernyataannya di kanal YouTube Sekretariat Negara tentang beberapa hoaks atau disinformasi yang memicu terjadinya beberapa demonstrasi di beberapa kota besar.
Penjelasan Jokowi mengenai hoaks dan disinformasi RUU Cipta Kerja menekankan di tujuan RUU itu dibuat dan mengklarifikasi hoaks dan disinformasi tentang RUU tersebut. Presiden menjelaskan di awal penjelasannya tentang tujuan dan esensi dari pembuatan RUU Cipta Kerja, kemudian presiden menjelaskan tujuan yang lebih konkret dalam pelaksanaan RUU tersebut. Setelah itu, presiden menyangkal hoaks dan disinformasi tentang beberapa
6 Razy, M. F., & Fedryansyah, M. (2020). KONFLIK GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 2(2): 74-85. Universitas Padjadjaran: Sumedang.
substansi RUU Cipta Kerja antara lain UMP, UMK, dan UMSP (Upah Minimum Sektor Provinsi) yang ditiadakan, semua cuti karyawan dihilangkan, PHK secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan, jaminan sosial karyawan yang dihilangkan, AMDAL dihilangkan, dan beberapa substansi lainnya. Saat itu juga presiden langsung mengklarifikasi hal-hal tersebut dan mengatakan UMP, UMK, dan UMSP masih tetap ada, hak cuti karyawan masih tetap ada, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang bersangkutan, jaminan sosial karyawan masih tetap ada, dan studi AMDAL tetap harus dilakukan oleh perusahaan besar dan UKM atau UMKM hanya perlu diawasi serta didampingi.7
Polemik Substansi RUU Cipta Kerja dari Perancangan hingga Sekarang
Substansi RUU Cipta Kerja memiliki tendensi kuat untuk menindas kaum buruh yang sudah secara eksplisit berpenghasilan minim. Serikat buruh menilai beberapa poin seperti wewenang perusahaan dalam mengatur isi kontrak kerja serta digantikannya UMK menjadi UMP akan menjadi sebuah lecutan bagi pekerja sebab hal tersebut dapat menyebabkan nilai pesangon yang akan mereka dapatkan semakin rendah dengan jam kerja nyaris eksploitatif. Beberapa poin lainnya dalam substansi Omnibus Law Ciptaker yang dinilai bermasalah dan digugat oleh buruh, antara lain8:
- Pemangkasan hari cuti
- Pasal 79 menghapus kebijakan bagi perusahaan untuk wajib memberikan cuti panjang dalam waktu dua bulan pada pekerja yang telah minimal enam bulan bekerja di tempat tersebut dengan pemberlakuan cuti, yaitu di setiap kelipatan enam tahun;
- Pasal 79 Ayat 2b memangkas waktu wajib istirahat, yaitu satu hari yang diadakan setiap minggunya dengan syarat enam hari waktu kerja;
- Pasal 79 Ayat 3 memutuskan pekerja hanya akan diberi 12 hari di cuti tahunan dengan syarat pekerja telah melaksanakan pekerjaannya dalam kurun 12 bulan berturut-turut;
7 Sekretariat Presiden. 2020. Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=xUI7hd3KkK0&t=39s pada tanggal 25 Oktober 2020.
8 Muhammad Idris. 2020. Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/10/05/102200626/mengenal-apa-itu-omnibus-law-ruu-cipta-kerja- dan-isi-lengkapnya?page=all pada tanggal 25 Oktober 2020
- Pasal 79 Ayat 4 konkretisasi dari cuti tahunan diatur dalam kontrak kerja dan wewenang perusahaan;serta
- Pasal 79 Ayat 5 pemberian istirahat panjang dapat diberikan oleh perusahaan tergantung isi dari kontrak kerja perusahaan
- Pengaturan perusahaan mengenai mekanisme kontrak kerja
- Pasal 59 Ayat 4 memaparkan ketentuan kontrak, seperti jangka dan batas waktu kerja serta jenis dan sifat pekerjaan diatur oleh Peraturan
- Kebijakan perusahaan dalam membayar upah
- Pasal 91 menghapus prohibisi perusahaan untuk membayar upah pekerja di bawah ketetapan Peraturan Pemerintah;
- Pasal 91 Ayat 1 menghapus jumlah upah yang disepakati bersama di antara pekerja dan perusahaan dengan syarat kesepakatan mengenai upah tidak di bawah Peraturan Pemerintah yang berlaku; serta
- Pasal 91 Ayat 2 menghapus kebijakan mengenai perusahaan yang mengingkari upah kesepakatan dan wajib mengganti upah tersebut sesuai dengan upah yang ditetapkan oleh Peraturan
- Perizinan perusahaan untuk merekrut TKA
- Pasal 42 memudahkan perusahaan untuk merekrut TKA dengan sponsor yang menaungi TKA hanya perlu melampirkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini mengamandemen Perpres Nomor
20 Tahun 2018 yang sebelumnya TKA diwajibkan melampirkan beberapa berkas, antara lain Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
- Pelenyapan upah minimum
- Pasal 89 mengapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan menggantikannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pengesahan RUU Cipta Kerja yang tergesa-gesa di tengah masa reses dan pandemi memicu keraguan dari berbagai kalangan terutama kelas menengah ke bawah. Sejak permakluman RUU Cipta Kerja di awal bulan Oktober lalu, sudah tidak terhitung berapa banyak jumlah kaum buruh, mahasiswa, dan LSM yang turun kejalan untuk menggerakan dan menyuarakan ketidaksetujuannya pada substansi
UU tersebut. Polemik mengenai transparansi substansi RUU Cipta Kerja turut mendukung kecurigaan masyarakat pada fraksi DPR yang dinilai hanya memanjakan para investor dan oligarki semata.9 Seluruh buruh yang bergerak dalam aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja bukanlah berasal dari kalangan atas. Sementara itu, pihak pemerintah lazimnya diisi oleh beberapa orang yang memiliki latar belakang kelas atas. Jadi, beberapa buruh bukanlah dari kalangan atas.10 Hal itu yang menyebabkan segelintir orang yang menempati kursi pemerintahan tidak cukup mampu memahami kondisi dari kalangan kelas menengah ke bawah.
UU Cipta Kerja yang dimaknai sebagai debirokratisasi oleh fraksi DPR lekas disanggah oleh kaum buruh, mahasiswa, dan LSM sebagai deviasi peraturan yang telah ada sebelumnya. Tidak hanya itu, Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, S.H., LL.M., menjelaskan draf UU Cipta Kerja justru merujuk pada pengesahan UU yang sifatnya inkonstitusional.11 Hal ini diperkuat dengan dibuktikannya video yang menampilkan pelaksanaan sidang pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak kondusif. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, bersitegang dengan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin ketika sidang paripurna sedang berlangsung. Saat itu, Benny Kabur Harman bermaksud untuk menginterupsi perkataan Azis Syamsuddin yang dinilai ingin menyegerakan ketukan palu dari Puan Maharani. Sidang kian memanas dengan Azis Syamsuddin yang terus menangkis setiap perkataan yang dilontarkan oleh Benny Kabur Harman disebabkan ia kontra terhadap draf UU Cipta Kerja. Tidak ada yang mau mengalah dalam debat kusir tersebut sehingga membuat suara saling beradu. Dalam video tersebut, berkembang spekulasi di tengah masyarakat mengenai semiotika yang ditampilkan oleh Puan Maharani seolah menekan-nekan tombol hendak mematikan mikrofon milik anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut. Akibat tindakan Puan Maharani tersebut, suara mikrofon milik Benny Kabur Harman tidak terdengar lagi selama sidang paripurna berlangsung. Benny Kabur Harman dan seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat mengaku kecewa atas tindakan sepihak yang dilakukan
9 Ahmad Fauzan. 2020. Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan Buruh Memanjakan Oligarki. Diakses melalui https://tirto.id/omnibus-law-cipta-kerja-merugikan-buruh-memanjakan-oligarki-f6aF pada tanggal 25 Oktober 2020
10 Silogisme Kategoris
11 Opini Id. 2020. “OMNIBUS LAW FIX_BANGET_REV-3.micmati | MR. KECE”. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=dBq-JcYhCnY&t=94s pada 25 Oktober 2020
Puan Maharani selaku Ketua DPR.12 Oleh karena persepsi masyarakat pada Puan Maharani sudah buruk, masyakarat mulai membanjiri tagar Twitter dengan #DPRPengkhianat dan melabeli Puan Maharani beserta seluruh Fraksi Partai yang menyetujui Omnibus Law Cipta Kerja sebagai pengkhianat negara.
Kejanggalan di setiap pasal RUU Cipta Kerja mulai ditelisik sejak terbitnya naskah rancangan UU Ciptaker di tengah masyarakat, meskipun tidak memiliki latar belakang hukum. Namun, sejak ketuk palu di tanggal 5 Oktober lalu, naskah final mengenai Omnibus Law belum diluncurkan bahkan anggota DPR yang turut serta dalam sidang tersebut belum menerima naskah final dan hanya memegang draf RUU Cipta Kerja saja.13 Setidaknya, ada empat draf RUU Cipta Kerja yang sudah beredar di masyarakat dengan setiap draf memiliki perbedaan jumlah halaman. Perbedaan tersebut memicu praduga dan hoaks dari kalangan masyarakat. Membantah isu hoaks yang beredar, Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR menguraikan pernyataannya di hadapan media. Ia menjelaskan bahwasanya perbedaan jumlah halaman pada setiap draf UU Cipta Kerja hanya disebabkan oleh perbedaan jenis kertas dan huruf yang dipakai dengan tanpa mengubah substansi apapun di dalam draf tersebut.14
Jokowi mengimbau pada demonstran untuk mengulas yudisial atau biasa disebut judicial review, sementara yang diketahui sebelumnya naskah final dari RUU Cipta Kerja itu sendiri belum dirilis sehingga masyarakat pun tidak mampu melampirkan tuntutan mereka dengan hanya mengandalkan draf RUU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat. Namun, serikat buruh dan mahasiswa sepakat untuk mengajukan gugatan melalui aksi serentak turun ke jalan seraya berorasi mengenai tuntutan-tuntutan mereka pada Omnibus Law Cipta Kerja ini dengan harapan didengar oleh DPR serta Presiden Jokowi. Adapun tujuh tuntutan yang
12 Saeno. 2020. Puan Matikan Mikrofon Penyebab Fraksi Demokrat Walk Out? Ini Penjelasan Sekjen DPR. diakses melalui https://kabar24.bisnis.com/read/20201006/15/1301292/puan-matikan-mikrofon-penyebab- fraksi-demokrat-walk-out-ini-penjelasan-sekjen-dprpada tanggal 25 Oktober 2020
13Opini Id. 2020. “OMNIBUS LAW FIX_BANGET_REV-3.micmati | MR. KECE”. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=dBq-JcYhCnY&t=94s pada 25 Oktober 2020.
14 Nur Fitriatus Shalihah. 2020. Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan? Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/150848965/polemik-draf-omnibus- law-cipta-kerja-apakah-boleh-diedit-setelah-disahkan?page=allpada tanggal 24 Oktober 2020
diajukan oleh buruh dalam aksinya menolak kebijakan RUU Cipta Kerja yang telah dicetuskan pada 5 Oktober lalu, yaitu di antaranya:15
- Menolak peniadaan UMSK atau Upah Minimum Sektoral serta legalisasi Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang diterapkan secara bersyarat;
- menolak depresiasi nilai pesangon yang semula 32 bulan upah diubah menjadi 25 bulan ketika pengusaha membayarkan pesangon pada buruh sebesar 19 bulan upah dan 6 bulan lainnya dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan;
- menolak perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang dapat Hal ini merujuk pada kontrak seumur hidup;
- menolak Alih Daya atau Outsourcing pekerja dengan waktu seumur hidup tanpa dibatasi jenis pekerjaan;
- menolak eksploitatif jam kerja;
- meminta kembali hak pekerja atas hari cuti beserta upah yang diberikan di hari cuti, yaitu di antaranya ialah cuti haid dan cuti panjang; serta
- meminta hak baik jaminan kesehatan maupun upah selepas habis masa kerja (pensiun) disebabkan adanya kebijakan di dalam UU Cipta Kerja mengenai masa kerja karyawan kontrak dan alih daya dapat berlaku seumur
Tuntutan yang diajukan baik oleh kaum buruh maupun mahasiswa ialah sebagai bentuk protes dari ketidaktahuan mereka terhadap sidang paripurna yang diadakan secara mendadak dan seolah-olah fraksi DPR sedang menipu rakyat. Massa menilai fraksi DPR menyengaja dalam menerbitkan tanggal “palsu” ke publik guna melenyapkan hambatan berupa usulan-usulan rakyat demi keuntungan yang akan diraup oleh kalangan atas, khususnya dalam praktik nepotisme. Mosi tidak percaya terus digaungkan dengan semarak di beberapa ruas jalan kota. Tercetusnya ketujuh tuntutan diharapkan akan didengar oleh pihak istana, yaitu Presiden Jokowi agar bertindak melawan pengesahan substansi Omnibus Law Cipta Kerja dengan Perpu.16
15 Jawahir Gustav Rizal. 2020. 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja. Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/04/143000165/7-tuntutan-buruh-terkait-ruu-cipta-kerja?page=all pada tanggal 24 Oktober 2020
16 Ari Syahril Ramadhan. 2020. Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan. Diakses melalui https://jabar.suara.com/read/2020/10/05/204819/pengesahan-omnibus-law-dipercepat- buruh-semakin-terpancing-turun-ke-jalan?page=2 pada tanggal 25 Oktober 2020
Respons dari Beberapa Kalangan setelah Disahkannya RUU Cipta Kerja
Meski menuai pro dan kontra, Jokowi membuat video sebagai bentuk klarifikasi. Dalam video klarifikasi tersebut, penulis memiliki pandangan bahwa Jokowi ingin menegaskan kebenaran dari berita palsu yang sedang beredar di masyarakat. Meski seperti itu, Jokowi mempersilakan khalayak untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bilamana masih ada yang tidak puas. Menurut sebagian khalayak yang menyoroti tentang pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah bersifat tertutup dari masyarakat umum dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Masyarakat umum juga menafsirkan bahwa sejumlah pasal yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja dinilai merugikan kaum buruh.
Jokowi mengutarakan dalam video tersebut alasan dibutuhkannya RUU Cipta Kerja yang dibahas dalam rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan para gubernur. RUU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak- banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Beberapa pasal yang memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dalam membuka usaha baru dianggap menjadi sebuah regulasi yang sangat bagus dari pemerintah untuk masyarakat. Dalam video yang diutarakan Jokowi, ia meluruskan bahwa RUU Cipta Kerja juga mendukung upaya pencegahan dan pemeberantasan korupsi.
Rancangan undang-undang di mana pun tidak akan pernah mendapatkan persetujuan mutlak dari semua pihak. Jokowi mengungkapkan RUU Cipta Kerja merupakan jawaban dari aspirasi para buruh yang disalurkan. Meskipun demikian menurut pakar tata negara RUU Cipta Kerja menyalahi aturan. Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan pemerintah tidak sepatutnya mengubah apa pun yang termuat dalam RUU Cipta Kerja. Menurutnya, setelah RUU Cipta Kerja itu disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna dan diserahkan ke Jokowi untuk diundangkan, maka pemerintah bisa memperbaiki jika ada “clerical error“. Clerical error yang dimaksud ialah daftar panjang kesalahan ketik dalam putusan. Pakar Tata Negara lainnya, Feri Amsari,mengatakan pemerintah “telah secara terbuka dan
terang-terangan menyalahi Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang prosedur pembentukan undang-undang.17
Penutup
Di saat banyaknya pihak dari elemen masyarakat seperti buruh, mahasiswa, dan sebagainya yang menentang RUU Cipta Kerja, RUU ini memiliki beberapa manfaat dalam pengujian undang-undang. Menurut Tohadi (2020), manfaat-manfaat itu antara lain, pengujian undang-undang yang tindih menindih bisa dihilangkan, proses revisi pengujian undang-undang yang efektif, dan hilangnya ego sektoral yang terdapat dalam berbagai pengujian undang-undang.
Kendati terdapat beberapa manfaat dari RUU tersebut, sebagian masyarakat tetap memberikan umpan balik yang berbeda. Menurut Mulyana (2017), stereotip dan prasangka salah dua jenis kekeliruan dalam memberikan umpan balik.18 Banyaknya stereotip dan prasangka menjadi faktor masyarakat dalam memberikan umpan balik yang berbeda. Ada dari kalangan akademisi dengan pengetahuan yang dimilikinya dan ada dari kalangan mahasiswa dan buruh yang turun dengan aksi.
Aksi yang dilakukan segenap masyarakat dari elemen buruh maupun mahasiswa seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah Indonesia. Jika pemerintah bijak dalam merencanakan RUU, beberapa aksi kerusuhan pun bisa dihindari. Faktanya, pemerintah tidak bijak dalam merencanakan RUU. Dengan demikian, beberapa aksi kerusuhan terjadi di beberapa kota besar.19 Kebijakan dalam menyusun dan mengesahkan undang-undang seharusnya dilakukan secara transparan dan partisipatif sehingga diterima semua kalangan masyarakat.
Berbagai respons yang bervariasi masyarakat dari kalangan akademisi maupun nonakademisi tentang RUU Cipta Kerja itu sendiri membuat pemerintah harus bertindak lebih bijak dalam merencanakan sebuah undang-undang. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam perencanaannya. Beberapa aspek krusial juga harus dipertimbangkan lagi sebelum RUU itu disahkan dan dijadikan menjadi undang-undang secara resmi.
17 Tim BBC.com. 2020. Omnibus Law: Penghapusan pasal di UU Cipta Kerja ‘menyalahi aturan’, menurut pakar tata negara. Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54683230 pada tanggal 27 Oktober 2020
18 Mulyana, Deddy. 2020. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit Rosdakarya
19 Silogisme Hipotetis
Daftar Pustaka
Buku
Mulyana, Deddy. 2017. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jurnal dan Skripsi
Muthaharah, Sabella. 2020. Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Hoax Dalam Pasal
45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Menurut Hukum Pidana Islam. Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Ar-Raniry: Banda Aceh.
Razy, M. F., dan Fedryansyah, M. 2020. KONFLIK GERAKAN MASYARAKAT SIPIL DAN PEMERINTAH DALAM PROSES PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-
UNDANG OMNIBUS LAW. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. 2(2): 74-85. Universitas Padjadjaran: Sumedang.
Tohadi, Mohammad. 2020. Kajian Kritis Atas Kewenangan Presiden Untuk Membatalkan Peraturan Daerah Dalam Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding. 9(1): 125. Universitas Pamulang: Tangerang Selatan.
Media Daring
Aditya, Dicky. 2020. Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta Panas, Banyak Tempat Dibakar Massa.Diakses melalui https://galamedia.pikiran- rakyat.com/news/pr- 35813204/demo-tolak-omnibus-law-cipta-kerja-di-jakarta- panas-banyak-tempat-dibakar-massa pada 22 Oktober 2020.
Ahmad Fauzan. 2020. Omnibus Law Cipta Kerja Merugikan Buruh Memanjakan Oligarki. Diakses melalui https://tirto.id/omnibus-law-cipta-kerja-merugikan-buruh- memanjakan-oligarki-f6aF pada 25 Oktober 2020.
Ari Syahril Ramadhan. 2020. Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh Semakin Terpancing Turun ke Jalan. Diakses melalui https://jabar.suara.com/read/2020/10/05/204819/pengesahan-omnibus-law-dipercepat- buruh-semakin-terpancing-turun-ke-jalan?page=2 pada 25 Oktober 2020.
Chaterine, Rahel Nada. 2020. Jokowi Bicara Soal Hoax RUU Cipta Kerja, KSPI: Belum Buat Kami Tenang. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5208028/jokowi- bicara-hoax-soal-uu-cipta-kerja-kspi-belum-buat-kami-tenang pada 23 Oktober 2020.
Idhom, M. Adi. 2020. Situasi Demo 8 Oktober Tolak Omnibus Law di Jakarta, Jogja, dan Malang. Diakses melalui https://tirto.id/situasi-demo-8-oktober-tolak-omnibus-law- di-jakarta-jogja-malang-f5Jz pada 22 Oktober 2020.
Jawahir Gustav Rizal. 2020. 7 Tuntutan Buruh Terkait RUU Cipta Kerja. Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/04/143000165/7-tuntutan-buruh-terkait- ruu-cipta-xkerja?page=allpada 24 Oktober 2020.
Muhammad Idris. 2020. Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya. Diakses melalui https://money.kompas.com/read/2020/10/05/102200626/mengenal-apa-itu-omnibus- law-ruu-cipta-kerja-dan-isi-lengkapnya?page=all pada 25 Oktober 2020.
Nur Fitriatus Shalihah. 2020. Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan? Diakses melalui https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/14/150848965/polemik-draf-omnibus- law-cipta-kerja-apakah-boleh-diedit-setelah-disahkan?page=all pada 24 Oktober 2020.
Opini Id. 2020. OMNIBUS LAW FIX_BANGET_REV-3.micmati | MR. KECE. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=dBq-JcYhCnY&t=94s pada 25 Oktober 2020.
Saeno. 2020. Puan Matikan Mikrofon Penyebab Fraksi Demokrat Walk Out? Ini Penjelasan Sekjen DPR. Diakses melalui https://kabar24.bisnis.com/read/20201006/15/1301292/puan-matikan-mikrofon- penyebab-fraksi-demokrat-walk-out-ini-penjelasan-sekjen-dpr pada tanggal 25 Oktober 2020.
Sekretariat Presiden. 2020. Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jumat, 9 Oktober 2020. Diakses melalui https://www.youtube.com/watch?v=xUI7hd3KkK0&t=39s pada tanggal 25 Oktober 2020.
Tim BBC.com. 2020. Omnibus Law: Penghapusan pasal di UU Cipta Kerja ‘menyalahi aturan’, menurut pakar tata negara. Diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54683230 pada tanggal 27 Oktober 2020.
Tim Detikcom. 2020. Jokowi Jawab Hoax soal UU Ciptaker: Dari UMP, Cuti hingga PHK. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5207352/jokowi-jawab-hoax-soal-uu- ciptaker-dari-ump-cuti-hingga-phk pada 22 Oktober 2020.
Oleh: Nizar Fachri Rabbani